Beranda Tipikor Dugaan Gratifikasi TPPU, KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp.10 Miliar

Dugaan Gratifikasi TPPU, KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp.10 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah nonaktif senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset tersebut berupa dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (18/04/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK,” ujar Ali.

Tim penyidik KPK kemarin memeriksa lima orang saksi yang merupakan kepala desa di Polda Papua. Mereka atas nama Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain,” terang Ali.

Sementara saksi atas nama Petrillio Gan (Direktur PT Skyline Kurnia) dan Yusmin Penggu (swasta) didalami perihal aliran uang yang diterima Ricky.

Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.