DPRD Kab. Semarang Audensi dengan Keluarga Korban Pencabulan Pagersari

Kab. Semarang (pelitaindo.news) – Bertempat di ruang Aspirasi DPRD Kab. Semarang Gedung C Lantai 1 Ketua DPRD Kab. Semarang Bondan Marutohening melalui ketua Fraksi Komisi D Pujo SH didampingi Fedli, SH menerima keluarga korban pencabulan Pagersari, Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Parikuning, dan Perwakilan Media Online Penajournalis atas jawaban surat audensi dari media online Penajournalis yang mewakili keluarga korban pencabulan tertanggal 10 Oktober 2022.

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, Mubarok, SH beserta rekan (Kuasa Hukum Keluarga Korban Pencabulan), salah satu perwakilan keluarga korban, Agus Purnomo (Wakil Pimpinan Umum Penajournalis) dan beberapa perwakilan dari kedinasan diantaranya Dinsos dan DPA3KB Kab. Semarang.

Point’ yang disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban pencabulan Pagersari adalah ” Proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana pelecehan di Polresta Ungaran cacat formil karena tidak ada upaya diversi sebagai upaya hukum yang wajib ditempuh oleh penyidik sesuai ketentuan UU SPA dan PP 65 tahun 2015 “.

“Adapun penetapan No.1 yg ditetapkan oleh Ketua PN Ungaran juga cacat format sebab dalam amar penetapan seharusnya berdasarkan hasil kesepakatan diversi sementara upaya diversi tidak pernah dilaksanakan oleh penyidik. Proses hukum demikian telah melanggar asas due proces of law,” tukas Mubarok.

Sementara itu Agus Purnomo menyampaikan, menurut informasi yang diterima perwakilan Media Online Penajournalis bahwa dari Komisi D DPRD Kab Semarang akan memanggil semua pihak termasuk keluarga pelaku dan mengupayakan adanya mediasi ulang serta mengedepankan Restitusi dan Kompensasi, baik secara pertanggungjawaban dari pihak keluarga pelaku serta sesuai Perma No 1 Tahun 2022.

Dalam pertemuan tersebut salahsatu perwakilan keluarga korban pencabulan keluar dari ruangan dikarenakan tidak bisa menahan tangisnya dikarenakan jika terus mengenang akan kejadian yang mana menurutnya dalam penanganan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, baik pihak penyidik PPA ataupun para dinas yang terlibat dalam penetapan yang dilakukan oleh PN Ungaran seakan memihak pelaku.

Sementara itu Asep NS yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Penajournalis Lintang Media yang membawahi media online Penajournalis dan Lintangpena mengapresiasi atas kepedulian yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Semarang, yang mana sudah menerima audiensi, serta akan membantu mengupayakan hadirnya keadilan untuk korban pencabulan. (Team Liputan)