Bandung (Pelitaindonews) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menegaskan bahwa papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib dipasang selama satu tahun penuh di setiap sekolah agar dapat diketahui oleh publik.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Bidang Sekolah Dasar dan Kurikulum Disdik Kabupaten Bandung, Wawan Sumantri, S.Pd., saat diwawancarai awak media di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SD Negeri se-Kecamatan Ciwidey, Kamis (18/12/2025).
“Papan informasi Dana BOS itu wajib dipampangkan selama satu tahun. Tujuannya agar publik mengetahui penggunaan anggaran sekolah,” kata Wawan.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi Dana BOS merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Menurutnya, semua pihak berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
“Baik masyarakat, orang tua murid, maupun rekan-rekan wartawan yang memiliki fungsi kontrol sosial. Termasuk kami juga wajib mengetahui dan memahaminya,” ujarnya.
Wawan menambahkan, Disdik Kabupaten Bandung secara berkelanjutan melakukan pengawasan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk penguatan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah.
Kegiatan Monev tersebut berlangsung di SDN Rancagede, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh 26 kepala SD Negeri, 32 bendahara sekolah, serta 32 operator sekolah se-Kecamatan Ciwidey.
Sementara itu, Kepala SDN Rancagede, Atep Supriatna, S.Pd.I, menyampaikan bahwa seluruh peserta hadir dan mengikuti kegiatan Monev yang dilaksanakan oleh Disdik Kabupaten Bandung.
(Uus)






















