Diduga Proyek Tak Bertuan, Masyarakat Keluhkan Tidak Ada Papan Informasi?

Pekerjaan cor pengerasan Jalan yang berada di Jalan Mawar Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Sabtu (22/07/2023).

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Pekerjaan cor pengerasan Jalan yang berada di Jalan Mawar Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Diduga tak bertuan atau tidak jelas siapa pelaksana kegiatnya dan juga darimana sumber anggaranya? Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) diduga melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan terkesan tidak transparan kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan oleh masyarakat sekitar Desa Panyindangan Kulon, yang mana dirinya tidak mau disebutkan identiasnya kepada publik, pada Sabtu (22/07/2023).

Tanpa Papan Informasi – Pekerjaan cor pengerasan Jalan yang berada di Jalan Mawar Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang  Indramayu, Sabtu (22/07/2023).

TB, masyarakat sekitar mengatakan kepada wartawan bahwa, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan infrastruktur cor jalan tersebut dengan tidak adanya papan informasi.

“Saya sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali dengan tidak adanya papan informasi jadi masyarakat kan tidak tahu,” kata dia.

Senada, dikatakannya oleh R, masyarakat sekitar. Ia keluhkan bahwa, dirinya sangat menyayangkan dengan tidak adanya terlihat papan informasi di sekitaran lokasi proyek, dari mulai pelaksanaan hingga selesai kegiatan. Dirinya R, tidak sama sekali melihat papan informasi di lokasi proyek itu.

“Ya minimal saya sebagai masyarakat di beritahulah oleh pihak Pemdes dana itu dari mana asalnya dan berapa volume speak dari pembangunan sebelum kegiatan itu dilaksanakan,” ujarnya.

Ono daryono, Kuwu Desa Panyindangan Kulon, pihaknya saat dikonfirmasi Tim Pelita Indo.news di lokasi proyek ia mengatakan, proyek itu dari Dana Desa (DD) tapi, dana itu dari talangan karena, dana itu belum turun.

Sementara itu, Suyitno Camat Sindang saat dimintai keterangan lewat sambungan Via Whatshap, pada Minggu (23/07/2023), dirinya mengatakan, pemasangan papan informasi sifatnya wajib ada pada setiap pelaksanaan.

“Biasanya ada kang, nanti saya cek dan tanyakan ke kuwu dan pelaksana kegiatannya. Karena papan informasi wajib ada pada setiap pelaksanaan,” tegas Camat Suyitno.

“Nanti akan saya tegur lah pelaksananya sama Kuwunya, soalnya itukan belum saya cek dan monev, karena yang di desa Panyindangan Kulon itu DD tahap satu itu baru yang di rumah saja, kalau pengecoran jalan belum pelaksanaan katanya dan nanti saya akan datang kesana karena kemaren saya ada kegiatan, nanti akan kesana sekalian monev ke lapangan,” tambahnya. (Sanaji)