Beranda Klinik Hukum Dewas KPK : Dirut Pertamina Tidak Kooperatif Karena Mangkir Berikan Klarifikasi

Dewas KPK : Dirut Pertamina Tidak Kooperatif Karena Mangkir Berikan Klarifikasi

Jakarta, MH – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah dua kali mengundang Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Namun sayangnya, Nicke tidak pernah hadir memberikan klarifikasi.

Dewas KPK menganggap Dirut Pertamina tidak kooperatif karena dua kali tidak hadir memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi. Dirut Pertamina diundang untuk diklarifikasi soal dugaan pemberian gratifikasi berupa fasilitas dan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika kepada Lili Pintauli Siregar.

“Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa (26/4/2022).

Dewas KPK sebenarnya sudah mengantongi pengakuan dari beberapa pegawai PT Pertamina soal dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Kendati demikian, klarifikasi dari PT Pertamina belum tuntas karena ketidakhadiran Nicke. Dewas berharap kedepannya, Dirut Pertamina dapat kooperatif.

Syamsuddin mengatakan buntut dari ketidakhadiran Dirut Pertamina, permintaan klarifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar juga tertunda. Sebab, bukti dan bahan dari pihak eksternal dinyatakan belum lengkap.

“Klarifikasi terhadal ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai,” jelas Syamsuddin.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK.

Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.

Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40% selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai Pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS.

Lili enggan buka suara terkait sejumlah permasalahan yang merundungnya belakangan ini. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.

(mh)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.