Dewan Dan Bupati Tanjab Barat Sepakat Tolak Hasil Rapat 19 Mei

Modusinvestigasi.online – Problem batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga saat ini belum menemui titik terang.

Problem ini sempat mendapatkan perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sehingga keduanya sempat di undang dan di fasilitasi demi mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak pada 19 Mei yang lalu.

Namun, dalam rapat tersebut tidak di temukannya titik terang antara kedua belah pihak malah membahas terkait pembagian sumur migas yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Tanjung Jabung Timur.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Syiful mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat baik legeslatif atau pun Eksekutif telah mengadakan rapat terkait batas wilayah tersebut, dengan hasil Dewan dan Bupati telah sepakat menolak hasil rapat pada 19 Mei Lalu.

“Selain itu kita juga sepakat akan membawa permasalahan ini ke Kementrian Dalam Negri”, Tegas-nya.

Selain itu, Yogi pun meminta kepada Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KH. Drs. Anwar Sadat, M.ag untuk berjuang keras mempertahankan sumur migas yang SAH menjadi milik Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bahkan ia menegaskan jangan sampai ada satu sumur pun yang lepas status kepemilikannya atas permasalahan tapal batas ini.

“Bupati harus bertanggung jawab misalnya sumur migas kita lepas ke daerah lain, karena ini bentuk tanggung jawab Bupati”, Jelasnya.

sebagai penutup Politisi Muda Golkar ini pun berharap dalam menyelesaikan permasalahan tersebut Bupati tidak mudah di intervensi oleh pihak manapun.

(Yusbae)