Modusinvestigasi.Online, Banten – Dalam rangka meningkatken pelayanan Desa di tujuh desa yang mengalami masa jabtannya berakhir di tahun 2021 ,serta menghadapi pemilihan kepala desa yang baru ,mengingat pemilihan serentak berdasarkan keputusan bupati kabupaten serang ,yang saat ini baru sampai di beberapa tahapan yang di laksanakan panitia sembilan di setiap desa yang masa jabtanya berakhir.
Akibat dampak pademi Covid -19 yang mengakibatkan terhadap pelalsanaan pemilihan kepala desa ,di kabupaten serang banten ,yang akan menimbulkan kerumunan masa ,maka pemerintah kabupaten serang mengambil sikap yang telah di tentukan oleh pemerintah pusat setiap daerah di berlakukanya pembatasan pelaksanaan kegitan masyarakt (PPKM) ,maka kegitan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tertunda tidak sesui dengan waktu yang telah di tentukan oleh panitia tingkat kabupaten yang sampai saat ini belum dapat di tentukan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak untuk Kabupaten serang provinsi Banten.
Pemerintah kecamtan tirtayasa mengelar acara pelantikan dan pengambilan sumaph/ janji pejabat kepala desa di kecamatan tirtayasa pada hari senin 23-08-2021, Yang bertempat diruang aula PGRI kecamatan tirtayasa kabupaten Serang Banten.
Camat Tirtayasa (Sadik S.sos) dalam sambutanya mengatakan ,berdasarkan hasil keputusan bupati Kabupaten Serang yang kami terima untuk melaksanakan penggantian PLT desa yang sudah berakhir tertanggal 15 agustus 2021,di tujuh desa yang masa jabatanya sudah berakhir,untuk digantikan dengan pejabat desa sementra (PJS).
Maka Sadik S.sos selaku camat Tirtayasa melantik dan mengambil sumpah ketujuh PJS Desa yang telah di tentukan untuk menjabat dan bertugas kepada sdr, Aeng pejabat kepaladesa Lontar,sdr, Kardi pejabat kepala Desa Alang -alang,,sdr H.Jaman pejabat kepala Desa Kabuyutan,sdr Isman pejabat kepala Desa Susukan,sdr Arman pejabat kepala Desa Pontang legon dan sdr Asmuni pejabat kepala Desa sujung kecamatan tirtayasa kebupaten Serang Banten. Ucapnya.
Masi camat tirtayasa Sadik .S.sos Dengan harapan setelah pengambilan sumpah, Muda”han dengan dilantiknya pejabat kepala desa yang baru saya ambil sumpahnya tadi ,hendakya saudara- saudora menunaikan tugas dengan sebaik -baiknya dan sejur-jurnya serta seadil – adilnya dalam rangka mengawal demokrasi pemilihan pilkades 2021 di desa masing.
Yang tentunya tugas dan tanggung jawab saudara -saudara selaku pejabat untuk selalu berkordinasi bersinergi serta, nilai netralitas tanamkan kepada masyarakat .bahwa saudara adalah aparatur sipil negara yang diamanatkan dengan keputusan camat untuk mengemban tugas menjabat kepala desa sampai dengan devinitif kepala desa terpilih.Muda – mudahan kita diberikan kesehatan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.
Amamat yang paling penting bagi saya selaku camat, Langsanakan tugas pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perudnag -undangan terutama saya mohon kepada pejabat kepal desa pada saat melaksanakan tugas di desa masing -masing laksanakan amanat peraturan mentri dalam negri ,terutama tentang pengelolaan aset desa.
Karena aset desa itu bagian hal penting yang tidak dapat terpisahkan dari kekayaan desa,yang intinya aset desa itu harus terinventarisir tidak boleh ada yang menyalagunakan baik secara pribady maupun secara kedinasan. harapnya.
(Suprani /yani)