Beranda Nusantara Bupati Waykanan Bahas Persetujuan RPJMD Tahun 2021-2026 Bersama DPRD

Bupati Waykanan Bahas Persetujuan RPJMD Tahun 2021-2026 Bersama DPRD

Modusinvestigasi.Online, Waykanan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam Rangka Persetujuan Bersama RPJMD Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Rabu, 18 Agustus 2021 yang di hadiri oleh

Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan, Wakil Bupati,Dandim 0427, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, sekda, Para Asisten, Sekwan, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan ini Bupati Raden Adipati Surya  Membuka Rapat paripurna DPRD dengan menggunakan bahasa Lampung Way Kanan,  sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Bupati Raden Adipati Surya dan DPRD Kembali membahas RPJMD Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 ,yang telah di sampaikan dalam Forum Rapat Paripurna DPRD tanggal 29 Juli 2021 yang lalu, bahwa secara substantif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 (lima) tahun kedepan, dengan visi Kabupaten Way Kanan,  Unggul dan Sejahtera,  Dalam mewujudkan Visi tersebut akan dilaksanakan dengan 4 (empat) Misi yaitu :

1. Mewujudkan Tatakelola Pemerintahan Yang Baik

2. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan

3. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat dan Kompetensi SDM Daerah

4. Meningkatkan Perekonomian Daerah berbasis Kawasan didukung Ketersediaan Infrastruktur

kemudian sebagai upaya dalam mencapai target-target tersebut maka telah dirumuskan program-program Pembangunan untuk 5 (lima) tahun kedepan.

Keberhasilan pencapaian program pembangunan dalam rangka mewujudkan “Way Kanan Unggul dan Sejahtera juga memerlukan dukungan dan sinergitas semua stakeholder baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kampung, dan seluruh masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Bupati Raden Adipati Surya mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026, kemudian sesuai dengan tahapan yang ditetapkan maka setelah mendapatkan persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi.

Ucapan terima kasih  juga di sampaikan Bupati Raden Adipati Surya  kepada seluruh anggota FORKOPIMDA, Jajaran pemerintah Kabupaten Way Kanan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Insan Pers,serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Way Kanan yang telah berperan aktif, berpartisipasi serta mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini dapat berjalan dengan baik dan aman, menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera.

(Deni/MI)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.