Jakarta, MH – Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF selaku Mantan BA Roprovos Divpropam Polri telah selesai menjalani sidang kode etik. Sidang ini terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin 12 September 2022.
Berdasarkan hasil putusan sidang yang disiarkan di YouTube Polri TV Radio, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji, Selasa (13/9/2022).
Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
“Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, dan terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,” ucapnya.
Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divhumas Polri menjelaskan bahwa Brigadir FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Nurul, Selasa (13/9/2022).
Sidang KKEP ini dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bakal bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Nurul mengatakan, pihaknya juga menghadirkan empat saksi dalam persidangan.
“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S,” ujarnya.