Beranda Sosialisasi Beredarnya Uang Palsu, Dittipideksus Bareskrim Meluncurkan Aplikasi I-Comreds untuk Mempermudah Masyarakat dalam...

Beredarnya Uang Palsu, Dittipideksus Bareskrim Meluncurkan Aplikasi I-Comreds untuk Mempermudah Masyarakat dalam Pengaduan Uang Palsu

Jakarta, MH – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan melaunching aplikasi I-Comreds. Aplikasi ini dibuat sebagai strategis dalam pengungkapan peredaran uang palsu karena rendahnya partisipasi pelaporan atau pengaduan oleh masyarakat.

“Aplikasi I-Comreds ini merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah,” ucap Whisnu, Kamis (19/5/2022).

Whisnu mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengetahui atau bahkan menjadi korban peredaran uang palsu enggan untuk melapor. Bahkan ketika masyarakat menjadi korban justru meneruskan peredaran uang itu dengan menukarkan kembali untuk membeli barang karena tidak mau menderita kerugian.

“Dengan begitu terdapat hambatan dalam upaya deteksi dini peredaran uang palsu karena tidak bisa secara real time mengetahui keberadaan atau peredarannya,” lanjut Wishnu.

Dia pun memberi contoh, berdasarkan fakta pengungkapan kasus peredaran uang palsu oleh Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri terjadi peningkatan signifikan dalam kurun waktu satu tahun.

Barang bukti yang disita pada 2021 sebanyak 8.990 lembar baik uang palsu pecahan Rp.50.000 maupun Rp.100.000. Hal ini meningkat pada tahun 2022 dimana sejak Januari hingga April sebanyak 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 disita.

“Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang,” terang Wishnu.

Kasubdit IV/ Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri menambahkan saat ini aplikasi l-Comreds masih diprioritaskan pada wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Namun demikian aplikasi tersebut nantinya akan terus dikembangkan serta diharapkan dapat mengcover seluruh wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia.

“l-Comreds adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin (machine learning) dengan metode deep learning. Kemampuan alat ini bisa mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk pixel di lapisan pertama obyek uang rupiah,” paparnya.

Dia mengatakan masyarakat dapat langsung melaporkan keberadaan rupiah palsu melalui smartphone android kepada Polri. Hal ini bertujuan untul meningkatkan efektivitas Polri dalam rangka melakukan deteksi dini dan penegakan hukum.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.