Modusinvestigasi.online | Demak – Terkait dengan profesi seorang insan pers dan sebagai pilar keempat Demokrasi untuk melakulan sosial Kontrol dilindungi UU No 40 Tahun 1999
Dalam Melaksanakan Tupoksinya, blusukan didaerah desa Tambakroto wilayah Kabupaten Demak Kecamatan Sayung, Senin 12Juli 2021 jam 11.00 Wib.
Pada saat blusukan melihat bendera di depan kantor Balai Desa Tambakroto berkibar di tiang Bendera Merah Putih yang sudah tidak pantas di kibarkan alias tercabik cabik, menurut pengamatan dan warga desa yang ditemui juga berkomentar serta mengatakan bahwa Kades Tambakroto diduga tidak mempunyai rasa jiwa Patriot kebangsaan yang tinggi / Nasionalis, karena dari Bendera Merah Putih aja sudah tidak memperhatikan, seharusnya sebagai Kades menjadi tauladan warganya bukan ngasih contoh yang tidak bagus,” Ungkap warga yang tidak mau disebut namanya “.
Modusinvestigasi.online ingin menemui kepala desa tersebut tidak ada ditempat , dan sempat ketemu di kantor desa dengan aparat Babinsa dan Babimkatimas yang ditugaskan di Desa tersebut , padahal sudah jelas semua diatur didalsm UUD 1945 pasal 35, dan menjelaskan bahwa Bendera kebangsaan bangsa Indonesia Sangsaka Merah Putih,maka perlu dan harus di hormati sebagai Warga Negara Indonesia yang baik serta mempunyai nilai jiwa Nasionalis yang tinggi dan semangat kebangsaan jangan sampai luntur, jangan lupakan pengorbanan pahlawan yang telah gugur di medan perang mengusir kekuasaan penjajahan untuk negeri pertiwi yang dicintai ini.
Sehubungan dengan terjadi pengibaran bendera merah putih yang sudah tercabik cabik dan hingga kain warna putihnya tinggal separoh, supaya Pemkab Demak mengambil tindakan yang sesuai aturan berlaku dan jangan sampai sebagai preseden buruk untuk kantor Desa yang lain, agar Negara Indonesia menuju yang lebih baik lagi.*(Mujiono)