BREBES (pelitaindo.news) – Baznas Kabupaten Brebes mengadakan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Desa se-Kabupaten Brebes. Kegiatan ini dengan menggandeng Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Brebes sebagai bentuk kolaboratif.
Sambutan Baznas Brebes yang disampaikan oleh Hj. Aqilatul Munawaroh, M.Pd mengatakan, bahwa Kegiatan hari ini adalah diawali dari Wilayah Brebes Selatan dengan menghadirkan perwakilan 6 Kecamatan yakni Pengurus masjid jami tingkat Desa, masjid besar, MWC NU, PC Muhamadiyah, FKDT Kecamatan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam).
“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional dan hari ini momentum untuk pembentukan di level UPZ Masjid Desa,” ungkapnya, Selasa (25/06/2024).
Sementara ditempat yang sama, Ketua PD DMI K. Imam Dardiri, SH, MH juga menjelaskan kehadiran PD DMI Kabupaten Brebes pada pertemuan ini, dimana kolaboratif seperti ini sangat penting, dan terima kasih kepada Baznas Brebes yang sudah memfasilitasi pertemuan ini.
“Bentuk dukungan PD DMI Kabupaten Brebes dalam kegiatan ini adalah nantinya mengawal semua masjid baik masjid besar, masjid jami se-Kabupaten Brebes ada UPZ Masjid yang diterbitkan oleh Baznas Brebes,” tuturnya.
Selain itu, PD DMI Kab. Brebes untuk mewujudkan proses optimalisasi UPZ Masjid Jami di Desa dan Masjid Besar di Kecamatan, dengan membentuk Pengurus Cabang DMI Kecamatan lewat Muscab PC DMI.
Diakhir acara, peserta yang hadir mendapatkan sosialisasi tentang tata cara melegalisasi UPZ Masjid lewat SK UPZ Masjid dari Baznas Kabupaten Brebes sehingga nantinya bisa menjalankan sesuai mandat sebagai pengelola zakat berbasis Masjid. *(Red)