JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menerapkan konsep investigasi dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024. Saat ini Bawaslu sedang menyusun rancangan Peraturan (Perbawaslu) tentang investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu berharap perbawaslu tersebut membuat Bawaslu bisa lebih proaktif melakukan investigasi untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu didukung dengan sarana prasanana, dan anggaran dalam pelaksanaan tugasnya diharapkan mampu untuk lebih aktif melalui investigasi ini. Tidak hanya berharap bukti atau informasi dari pelapor untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat, (17/02/2023).
Menurut Puadi, investigasi merupakan sebuah tugas dan kewenangan yang strategis bagi Bawaslu beserta jajarannya. Ini juga penting dalam rangka menangani pelanggaran pemilu.
“Kewenangan ini perlu dimaksimalkan dalam rangka mendukung tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Puadi menjelaskan, apa yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya telah diatur dua tugas utama Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, yang salah satunya ialah melakukan penindakan pelanggaran pemilu.
“Dijelaskan pula dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu, Pengawas pemilu melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.