Beranda Investigasi Bancakan Dana PEN Kedok Pemulihan BUMN #2

Bancakan Dana PEN Kedok Pemulihan BUMN #2

Modusinvestigasi.Online, Terkait dengan PMN, BPKP menilai ada risiko seperti Penyaluran dana untuk Penempatan Modal Negara tidak tepat sasaran dalam rangka mendukung Program PEN, penggunaan dana PMN PEN yang tidak sesuai dengan business plan yang diajukan, perubahan penggunaan dana PMN PEN dari business plan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Resiko lainnya yakni, akuntabilitas keuangan/program tidak tepat jumlah tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak tepat, Proyek yang didanai melalui program PMN PEN tidak selesai tepat waktu/ tidak beroperasi sesuai jadwal,” imbuhnya.

Pengadaan yang didanai melalui program PMN PEN jangan sampai dilakukan mark-up oleh instansi terkait, selain itu penyaluran dana untuk Talangan Investasi juga perlu diperhatikan. Dalam mendukung program PEN jangan sampai tidak tepat sasaran dan rencana bisnis yang didanai tidak ditetapkan secara matang.

“Rawan juga terjadi penggunaan dana tidak untuk modal kerja (tidak sesuai ketentuan), Penerima program tidak tepat sasaran dan adanya manipulasi data untuk mengajukan talangan,” imbuhnya.

Risiko Tinggi Penyaluran Dana PEN di BUMN

Sementara itu, resiko dari sisi BUMN Penerima perlu diwaspadai bila IKU/KPI yang disepakati tidak tercapai, kemudian BUMN tidak memerlukan pinjaman dana investasi, dan yang lebih rawan bila BUMN membatalkan perjanjian investasi. Kecocokan skema/sifat dana investasi dengan kebutuhan BUMN juga perlu diperhatikan.

BPKP juga menyoroti aspek Regulatory risk/Risiko regulasi pada BUMN terkait, yakni risiko yang disebabkan adanya perubahan dalam regulasi dan hukum (law) misal Undang-Undang, Peraturan Presiden, dan/atau peraturan terkait perdagangan internasional dan/atau peraturan otoritas yang relevan yang mempengaruhi suatu industri atau sektor bisnis tertentu.

“Contoh aturan PSBB yang bisa mempengaruhi operasi PT Garuda, atau aturan perdagangan internasional yang bisa mempengaruhi operasional PT Krakatau Steel dan PTPN, Penyelesaian Investasi juga jangan sampai melewati masa jatuh tempo dan kinerja keuangan penerima Investasi perlu dilihat secara cermat apakah korporasi telah bermasalah sebelum terdampak covid atau tidak,” tukasnya.

(OneTeam)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.