Beranda Klinik Hukum 3 Perusahaan Membayar Lin Che Wei Yang Menjadi Konsultan terkait Pemberian Izin...

3 Perusahaan Membayar Lin Che Wei Yang Menjadi Konsultan terkait Pemberian Izin Ekspor CPO

Jakarta, MH – kejaksaan Agung Republik Indonesia masih menelusuri dugaan pemberian uang suap atau gratifikasi terhadap tersangka Lin Che Wei terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Kejaksaan Agung juga menyebut tersangka Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan oleh tiga perusahaan swasta eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya lewat bukti pembayaran yang ditemukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO.

“Lin Che Wei mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultan di perusahaan swasta. Artinya, dari berbagai bukti yang kita peroleh itu, dia minta pembayaran dan ada bukti pembayarannya,” ucap Supardi, Kamis (19/5).

Supardi juga menjelaskan pembayaran terhadap Lin Che Wei itu dilakukan oleh tiga perusahaan swasta eksportir CPO yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.

Kejagung juga telah menetapkan tiga orang petinggi perusahaan eksportir CPO sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

“Ya, ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (tiga perusahaan eksportir CPO),” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Lin Che Wei juga tercatat menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam menjalankan tugasnya itu, dirinya berhubungan langsung Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Supardi menuturkan ketika Lin Che Wei menjadi konsultan di Kemendag, dirinya terlibat aktif dalam memberikan masukan dan ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

“Lin Che Wei digunakan pemikirannya juga di Kementerian itu. Bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Supardi mengatakan Lin Che Wei juga aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak lainnya di Kemendag. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud tersebut.

“Saya tidak hapal, pokoknya dengan beberapa dengan pihak Kemendag. Ada, cuma saya tidak bisa sebutkan ya,” ujarnya.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.