Beranda Berita Terkini Kasus Panas Masterindo Ditutup Damai: Buruh Menang, Polisi Stop Proses Hukum

Kasus Panas Masterindo Ditutup Damai: Buruh Menang, Polisi Stop Proses Hukum

115

BANDUNG (Pelitaindonews) – Polemik panjang mengenai pembayaran pesangon antara PT. Masterindo Jaya Abadi dan para buruh akhirnya berakhir damai. Kesepakatan perdamaian ditandatangani pada 13 Agustus 2025 di kantor perusahaan, Jl. Soekarno Hatta No. 24, Kota Bandung.

Sebelumnya, sejak tahun 2020 perusahaan terpuruk akibat pandemi Covid-19 sehingga berencana melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja. Namun pembahasan dengan Serikat Pekerja terkait nilai kompensasi tidak mencapai titik temu.

Perselisihan kemudian berlanjut dalam jalur hukum. Pada 2021 dan 2022, perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Perkara tersebut bahkan sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang dalam Putusan MA Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023 menegaskan bahwa PT. Masterindo Jaya Abadi wajib membayar pesangon kepada buruh yang terkena PHK.

Tidak hanya jalur perdata, pada tahun 2024 perwakilan buruh, Nopi Susanti, turut membuat laporan pidana ketenagakerjaan ke Polda Jawa Barat dengan Nomor LPB/167/IV/2024/SPKT/POLDA JABAR tanggal 29 April 2024.

Melalui kesepakatan damai yang kini ditandatangani, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh perselisihan yang berlangsung sejak 2022. Pihak perusahaan, yang diwakili Direktur Utama Raymond Gunawan, menyetujui untuk membayar pesangon sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Sementara perwakilan buruh yang diwakili Nopi Susanti sepakat menghentikan seluruh proses hukum yang sebelumnya berjalan.

Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi, Hendy Noviandy, SH, menilai kesepakatan ini sebagai wujud itikad baik perusahaan.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, kita lupakan hal-hal di masa lalu. Ke depan kami berharap hubungan harmonis antara perusahaan dan buruh dapat terus terjaga, karena bagi kami buruh merupakan aset yang harus dijaga dan diapresiasi,” ujarnya.

Di sisi lain, para buruh menyambut baik penyelesaian ini. Mereka menyebut pembayaran pesangon sebagai “kado akhir tahun” setelah menunggu cukup lama.
“Kami berterima kasih kepada PT. Masterindo Jaya Abadi yang akhirnya membayarkan hak pesangon para buruh. Semoga perusahaan semakin maju dan dapat lebih mensejahterakan karyawan,” ujar salah satu anggota SPSI Kota Bandung.

Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa ketenagakerjaan yang berlangsung beberapa tahun akhirnya resmi berakhir. (Red)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.