INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Camat Bangodua, Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, S.STP., M.Si., didampingi Sekretaris Camat Yayan Tefianty, SE, serta Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bangodua, Anton Sinugroho, ST, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bangodua dan dihadiri oleh para kuwu (kepala desa) se-Kecamatan Bangodua, perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta anggota BPD terpilih.
Acara ini mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Dalam sambutannya, Camat Wahyu menegaskan bahwa kepemimpinan di tingkat desa bukanlah tanggung jawab pribadi semata, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi tinggi demi kepentingan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ini. Saya berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh anggota BPD serta pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan adanya BPD yang aktif dan transparan, diharapkan proses perencanaan dan pengambilan keputusan di desa dapat berlangsung secara partisipatif, mendukung kesejahteraan warga, dan mempercepat pembangunan.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini bersifat individual, tergantung pada masa akhir jabatan masing-masing anggota. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024. Dengan adanya perpanjangan selama dua tahun, Camat Bangodua berharap para anggota BPD bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, termasuk merumuskan APBDes dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.
(PRAPTO)