17 Parpol Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

JAKARTA (pelitaindo.news) – KPU RI mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. “Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 17 parpol yang akan mengikuti pemilu 2024 itu terdiri atas sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini, dan 8 parpol nonparlemen yang telah lolos verifikasi factual.

Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Partai bentukan politikus senior Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.

Atas alasan itu lah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024: Tidak ada nama Partai Ummat

  1. PDI Perjuangan
  2. PKS
  3. Perindo
  4. NasDem
  5. PBB
  6. PKN
  7. Garuda
  8. Demokrat
  9. Gelora
  10. Hanura
  11. Gerindra
  12. PKB
  13. PSI
  14. PAN
  15. Golkar
  16. PPP
  17. Partai Buruh

Parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual. Dengan demikian, total ada 17 partai yang akan mengikuti Pemilu ada 14 Februari 2024 mendatang.
Usai ditetapkan sebagai peserta Pemilu, 27 partai tersebut selanjutnya akan mengikuti penetapan nomor urut partai. Sebagian bakal mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai di parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019. *(Elisa Nurasri)