Beranda News Yayasan Taruna Bakti Bungkam Soal Kepemilikan Lahan Cigending

Yayasan Taruna Bakti Bungkam Soal Kepemilikan Lahan Cigending

Lahan ini dipasangi plang Tanah Milik Yayasan Taruna Bakti, PADAHAL lahan ini sejatinya Persil 251.D.I. milik H. Bahrum bin Tajib, sedangkan milik Yayasan Taruna Bakti adalah SHGB 568 Persil 222 seluas 8.560 meter di Kelurahan Pasirwangi Kota Bandung, dan SHGB 567 Persil 51 seluas 2.150 meter di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Bandung, pelitaindo.news – Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Yayasan Taruna Bakti belum memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dan pengembangan lahan di Jalan A.H. Nasution 86 Kp. Panjalu, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Bandung. Lahan tersebut diketahui telah dipasangi plang milik Yayasan Taruna Bakti dengan rencana pengembangan Kampus “Taruna Bakti University”.

Redaksi sebelumnya telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi kepada Yayasan Taruna Bakti guna memastikan pemberitaan yang objektif dan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, hingga batas waktu 3 x 24 jam sejak surat dikirimkan, pihak yayasan tidak memberikan tanggapan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Yayasan Taruna Bakti meliputi kepastian mengenai pembebasan lahan seluas 10.710 meter persegi di lokasi tersebut untuk pengembangan Kampus “Taruna Bakti University”. Selain itu, ada dugaan bahwa sertifikat tanah yang digunakan yayasan sebagai alas hak merupakan hasil kerja mafia tanah. Dugaan tindak pidana penyerobotan atas lahan yang diklaim yayasan juga menjadi perhatian, termasuk rencana yayasan dalam meneruskan pembangunan kampus meskipun tanah tersebut berpotensi sengketa. Proses perizinan universitas ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan menggunakan lahan yang diduga hasil penyerobotan juga dipertanyakan, serta keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan Nomor 567 yang digunakan yayasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat ketidaksesuaian dalam riwayat sertifikat tanah tersebut. Beberapa fakta yang dihimpun menyebutkan bahwa SHGB 568 berasal dari SHM Nomor 2255 yang merupakan pengganti SHM Nomor 37/Desa Pakemitan yang seharusnya terletak di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung. SHGB 567 berasal dari SHM Nomor 2256 yang merupakan pengganti SHM Nomor 264/Desa Pakemitan yang seharusnya terletak di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Sedangkan lahan yang dipasangi plang Yayasan Taruna Bakti sejatinya memiliki Nomor Persil 251.D.I. Diketahui, SHGB 568 seluas 8.560 meter persegi adalah atas Persil Nomor 222 eks Desa Pakemitan yang seharusnya berada di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung. SHGB 567 seluas 2.150 meter persegi adalah atas Persil Nomor 51 eks Desa Pakemitan yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Ketidaksesuaian data ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait keabsahan kepemilikan lahan oleh Yayasan Taruna Bakti. Hingga saat ini, ketidakjelasan sikap dari yayasan semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penyerobotan atas lahan dengan Persil Nomor 251 D.I., karena lahan SHGB 568 adalah Persil 222 D.III, dan lahan SHGB 567 adalah Persil 51 D.I. berada di tempat lain.

Redaksi pelitaindo.news tetap membuka ruang bagi Yayasan Taruna Bakti untuk memberikan klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Publik menantikan jawaban resmi dari pihak yayasan mengenai kepemilikan dan rencana pengembangan lahan di lokasi tersebut. (Anas).


Eksplorasi konten lain dari pelitaindonews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.