INDRAMAYU (Pelitaindo.News) – Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas PLN kembali dikeluhkan warga. Meski telah dilarang dan tersedia kanal pengaduan resmi, oknum di lapangan diduga masih melakukan penarikan biaya tanpa dasar hukum.
Seorang warga Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, berinisial An, mengungkapkan bahwa ia dimintai uang oleh petugas PLN saat proses pergantian meteran listrik di rumahnya, Sabtu (12/07/2025).
“Awalnya saya diminta Rp100.000, katanya agar listrik tidak mati-mati harus tambah daya. Karena tidak punya uang, saya hanya berikan Rp30.000. Itu pun tanpa kuitansi,” keluh An kepada wartawan.
Padahal, sesuai ketentuan PLN, penggantian meteran karena kerusakan bukan kesalahan pelanggan seharusnya gratis. Bila pergantian terkait migrasi ke sistem prabayar, pelanggan hanya diwajibkan membeli token awal.
Ketika dikonfirmasi, KDR, salah satu petugas ganti meter PLN Indramayu, membantah adanya pungli. “Kalau dari saya dan partner saya tidak pernah meminta uang. Kalau petugas lain, saya tidak tahu. Pelanggan bisa catat atau foto petugas yang datang,” ujarnya via WhatsApp.
An berencana melaporkan kasus ini ke PLN Cabang Indramayu disertai bukti foto dan rekaman percakapan.
Cara Melaporkan Pungli Petugas PLN:
- PLN Mobile: Gunakan fitur pengaduan di aplikasi resmi.
- Call Center 123: Hubungi nomor 123 dari telepon.
- Media Sosial: Kirim keluhan ke Twitter (@pln_123), Facebook (PLN 123), atau Instagram (@pln123_official).
- Satgas Saber Pungli: Bisa melapor ke tim pemberantasan pungli.
- Polisi: Datangi kantor polisi jika merasa dirugikan.
(Reporter: Sn)