Beranda Investigasi Warga Desa Cemara Kulon Keluhkan Adanya ‘Pungutan’ Biaya Program Redis

Warga Desa Cemara Kulon Keluhkan Adanya ‘Pungutan’ Biaya Program Redis

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengakui bahwa setiap masyarakat yang mengikuti program Redistribusi pembuatan sertifikat tanah pada tahun 2022, dikenakan tarif sebesar Rp 400 ribu.

Namun, Kuwu Darno dirinya membantah bahwa uang tersebut bukan ‘pungutan’ biaya administrasi, melainkan sumbangan dari masyarakat yang bertujuan untuk membiayai operasional pemerintah desa (Pemdes) selama program tersebut serta, untuk pembangunan masjid yang dipatok sebesar Rp 100 ribu untuk masing-masing warga penerima manfaat program tersebut.

Dudu biaya administrasi pak ya?, karena desa laka biaya operasional Kun ya setahun jamane, jadi masyarakat bantu desa seperti ngurus SPPT kan laka biayae, (Bukan Biaya Administrasi pak ya?, Karena desa tidak ada biaya operasional untuk itu selama setahun masanya . Jadi masyarakat membantu desa seperti mengurus SPPT kan tidak ada biayanya-red),” sergah Kuwu Sudarno, Rabu lalu (22/02/2023).

Selepas diberitakan pada edisi sebelumnya, lewat dokumentasi Video pada YouTube pribadinya dengan nama Channel Darno Enjoy yang berjudul “Sosialisasi dan Musyawarah Pra Penyerahan Penyerahan sertifikat tanah Redis 2022 Desa Cemara Kulon”, Sudarno menyampaikan bantahan atas informasi tersebut terhadap Pelitaindonews.com. Nampaknya, Sudarno memanggil sejumlah masyarakat setempat yang mengikuti, guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan program Redistribusi tanah.

Darno Kuwu Desa Cemara Kulon mengatakan, persoalan biaya untuk pembuatan sertifikat dalam program Redistribusi tanah sebelumnya sudah dilakukan musyawarah desa dengan memanggil seluruh masyarakat selaku penerima manfaat.Bahkan ia meminta awak media untuk datang ke kantornya dan siap menghadirkan segenap unsur pemerintah desa.

“Mangga bokat sampean meng Cemara Kulon diagendakan, Kula siap menghadirkan BPD, Lembaga desa, tokoh masyarakat dan penerima sertifikat, tempat balai desa di jam kerja,” tulis Sudarno lewat pesan singkat WhatsApp yang diterima Pelitaindo.news, Kamis (23/02).

Informasi terbaru, yang berhasil dihimpun dari salah seorang warga desa Cemara Kulon yang dirinya enggan disebutkan identitasnya, kebetulan ia mengikuti program Redis, pada Minggu (25/02) mengatakan, dalam program Redistribusi sertifikat tanah tahun 2022, dikenakan biaya seperti; Pengukuran tanah dikenakan Rp 100 ribu, materai Rp 100 ribu dan biaya terakhir Rp 400 ribu dan tambahan materai Rp 12 Ribu, jumlah total sebesar Rp 612 ribu.

“Jumlahnya enam ratus dua belas ribu rupiah. Sedangkan saya pada saat itu tidak punya uang namun diharuskan untuk bayar,” ungkap warga seraya melontarkan keluh kesah.

Diketahui Desa Cemara Kulon mendapatkan kuota program Redistribusi tanah yang dikeluarkan oleh Kementrian BPN/ATR pada tahun 2022 sebanyak 194 Sertifikat tanah secara gratis, tanpa adanya biaya kepada masyarakat yang memenuhi syarat ketentuan. Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961.

Sementara itu, Camat Losarang, Boy Billy Prima terkesan enggan merespon permintaan tanggapan awak media terkait perihal diatas. (Sanaji)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.