Modusinvestigasi.Online, Tasikmalaya – Seorang warga bernama Indra Jaelani warga Rancabakung Desa Karangmekar, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya nekat bersandiwara menjadi korban pembegalan.
Aksi sandiwara korban pembegalan itu didorong kebutuhan membayar utang kepada seseorang lantaran judi online. Bahkan, untuk memuluskan aksi sandiwara korban pembegalan itu, ia melapor kepada pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Indra mengaku ditodong senjata api. Bahkan uang yang dibawannya sebesar Rp12 juta diambil pembegal. Uang itu pun merupakan uang titipan temannya untuk uang muka pembelian sepeda motor.
Namun, laporan Indra itu tidak lantas dipercaya oleh anggota Kepolisian. Anggota kepolisian pun melakukan investigasi mendalam atas laporan tersebut.
Berselang beberapa hari, anggota kepolisian pun mendapatkan fakta bahwa, tidak terjadi pembegalan di titik lokasi yang diutarakan Indra. Kepolisian pun akhirnya mendesak Indra untuk melengkapi laporannya. “Laporan korban pembegalan yang menimpa Inda ternyata palsu belaka. Anggota kami berhasil mengungkap kebohongannya,” kata Kapolsek Cibalong Iptu Jaja Hidayat, Senin, 23 Agustus 2021.
Jaja menambahkan, Indra nekat bersandiwara menjadi korban pembegalan demi mengelabuhi temanya pemilik uang Rp12 juta rupiah yang dibawanya. “Jadi terlintas di pikirannya untuk membuat laporan palsu. Karena untuk menutupi utang bekas judi online. Motifnya menggelapkan uang temannya itu,” ujar Jaja.
Karena dianggap meresahkan masyarakat dengan laporan palsu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Terlebih lagi, video pengakuanya dibegal sudah menyebar di media sosial. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tambah Jaja.
(M. Rahmat)