Walikota Cimahi Nonaktifkan, Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Modusinvestigasi.Online, Bandung – Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Tipikor saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021.

Ajay mengaku akan memikirkan secara matang dengan para pengacaranya jika nantinya akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

“Kita lagi pikir-pikir (untuk ajukan banding),” ujar Ajay kepada awak media usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LE Martadinata.

Di tempat yang sama, Ketua Pengacara Ajay, Fadli Nasution mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan terdakwa Ajay terkait putusan vonis Majelis Hakim.

Pihaknya dan juga JPU KPK diberi waktu selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak, terkait vonis yang telah ditetapkan.

“Kita lihat perkembangan nanti,” kata Fadli.

Meski akan berdiskusi terlebih dahulu, pihaknya mengaku tidak puas akan putusan hakim terhadap terdakwa Ajay.

Sebab menurutnya, dalam nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya, pihaknya menuntut kepada Majelis Hakim Tipikor Sulistyo agar terdakwa bebas lepas.

Fadli menyebut, terdakwa Ajay tidak terbukti menerima gratifikasi seperti yang disangkakan oleh JPU KPK pada Pasal 12 huruf b.

“Nah kalau pasal dalam pasal 12 huruf a yang dituntut penuntut umum, itu majelis hakim mengadili sendiri,” ujarnya.

“Akhirnya menjadi pasal 11. Pasal ini lebih kepada menerima hadiah karena menurut pemberi, orang yang diberi itu (Ajay) memiliki kewenangan dalam jabatan (Wali Kota Cimahi),” tutupnya.

Ajay M Priatna Terbukti Bersalah

Ajay M Priatna, divonis dua tahun penjara dengan subsider kurungan 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mengharuskan Ajay membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar.

Terdakwa Ajay menurut Majelis Hakim, dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa hadiah atas pemberian izin RSU Kasih Bunda Cimahi. Hal ini tertuang sesuai dakwaan akumulatif ke satu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo saat pembacaan vonis di PN Tipikor Bandung Ruang III, Rabu, 25 Agustus 2021.

(Red/MI)