Wabup Jember : Ajak Masyarakat Sadar Vaksin Covid-19

Modusinvestigasi.Online, Jember – Angka warga Kabupaten Jember yang tertular Covid-19  semakin bertambah.

Ironisnya saat ini pemerintah dari pusat hingga daerah gencar melakukan vaksinasi masal dengan target 1 juta dosis vaksin per hari.

Wabup Jember MB Firjaun Barlaman atau akrab dipanggil Gus Firjaun saat dikonfirmasi melalui ponselnya oleh pihak media mengatakan varian delta atau varian terbaru virus Covid-19 sangat berbahaya.

”Varian delta ini lebih ganas  lewat piring bekas saja bisa tertular,”katanya, Jumat (25/6/2021).

Saat diminta pendapatnya terkait banyaknya warga yang sudah melakukan vaksinasi namun masih tertular, vaksinasi diibaratkan jas hujan.

”Vaksin niku kados jas hujan mengurangi resiko basah,”sebutnya.

”Bukan berarti yang sudah pake jas hujan lantas gak akan basah sama sekali. Demikian juga dengan vaksin, mengurangi resiko kena,”terangnya.

Pengasuh Ponpes Ashtra itu kemudian berpesan agar masyarakat tetap melakukan vaksinasi dengan mendatangi tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah seperti rumah sakit, puskesmas, balai desa, kelurahan dan lain sebagainya.

”Untuk warga yang belum vaksin, mari ikut vaksinasi untuk mengurangi resiko tertular. Sedangkan untuk warga yang telah divaksin jangan abai tetap patuhi protokol kesehatan,”pungkasnya.

Menurut rilis data Satgas Penanganan  Covid-19 per tanggal 24 Juni 2021, jumlah warga yang terkonfirmasi positif saat ini berjumlah 149 orang bertambah 37 orang dari data sehari sebelumnya.

Keganasan virus Covid-19 atau varian baru ini tidak mengenal strata masyarakat. Siapapun bisa tertular, dari masyarakat biasa hingga pejabat.

Di Jember sendiri ada 2 anggota DPRD terkonfirmasi positif padahal mereka telah menjalani vaksinasi lengkap, Akibat meningkatnya jumlah pasien Covid-19, Pemkab Jember melarang masyarakat menggelar hajatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Bupati juga akan menunda kegiatan seperti MTQ yang rencananya digelar akhir pekan ini. Keputusan itu tertuang pada surat instruksi bupati yang tertanggal 23 Juni 2021.

(Salman)