BREBES (pelitaindo.news) – Wakil Bupati Brebes Narjo SH mengatakan, kepala desa tidak hanya berperan sebagai Mandor dalam memimpin desa. Tetapi harus memiliki kemampuan lebih agar bisa membangun desa, membina masyarakat desa dan memberdayakan masyarakat desa. Demikian disampaikan Narjo saat membuka Pembinaan Kepala Desa di Hotel Dedy Jaya Brebes, Kamis (17/11).
Selain itu, lanjut Narjo, kepala desa juga memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa dan sebagainya.
“Kapala Desa, sangat banyak tugasnya sehingga harus ikhlas, semangat, dan cerdas dalam mengelola desa,” kata Narjo.
Untuk itu dia berharap arah dan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di semua lini harus berprinsip pada pola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Dan yang tidak boleh dikesampingkan yakni selalu mengutamakan sikap transparansi dalam bekerja agar sasaran pembangunan lebih terarah,
Narjo mengapresiasi kegiatan pembinaan kepala desa akan berdampak positif dan membawa perubahan pada pola kinerja kepala desa. Dengan demikian, setiap permasalahan maupun potensi permasalahan desa dapat dipecahkan secara menyeluruh.
Senada, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinpermades Kabupaten Brebes Rosmeidiana Puspitasari SSTP menyampaikan, Kades dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran. Juga harus menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) kepada bupati.
Kades juga wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Dan juga memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes Mochammad Sodiq SSTP MSi selaku penyelenggara kegiatan melaporkan, pembinaan Kepala Desa oleh Forkopimda diikuti camat beserta 8 kepala desa di wilayahnya untuk Brebes bagian Tengah dan Selatan. Adapun sebagai narasumber antara lain Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Rosmeidiana Puspitasari.
Peserta juga mendapat pengarahan dari perwakilan forkopimda diantaranya Dandim 0713 Brebes yang diwakili Pasi Intel Kodim 0713 Brebes Kapten Inf. Suyatno, Kapolres Brebes yang diwakili Kasat Intelkam Polres Brebes Iptu Suhermanto SH, Kajari Brebes yang diwakili Kasi Intelijen Dwi Raharjanto SH MH. dan Ketua Pengadilan Negeri Brebes Tornado Edmawan SH MH. *(Diskominfo)