Beranda Investigasi Viral, Gegara Diduga Poligami, Sekda Indramayu Terancam Diujung Tanduk

Viral, Gegara Diduga Poligami, Sekda Indramayu Terancam Diujung Tanduk

INDRAMAYU (Pelitaindo.News) – Inisial (AS), kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) yang telah menorehkan keberhasilan dan banyak jejak positif di dunia eksekutif. Tetapi kali ini, perhatian terfokus pada kehidupan pribadinya yang diduga berpoligami mempunyai istri tiga, kini nasibnya terancam di ujung tanduk.

Dikutip dari media Koran inti jaya.Com, isu yang mencuat mengenai kehidupan rumah tangganya, dimana AS diduga memiliki tiga istri, yang langsung memancing perbincangan luas di kalangan masyarakat dan internal Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkup Pemkab Indramayu.

Lahir di Sukabumi 06 Agustus 1966 lalu, AS memulai karirnya di dunia kepemerintahan yang sebagian besarnya bertugas di wilayah kota mangga.

Keuletannya dalam membangun karir kepegawaiannya akhirnya membawanya ke posisi puncak sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu. Setelah melewati sebagai Kepala Dinas (Kadis) disejumah SKPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) akhirnya sejak akhir Desember 2023 yang lalu AS diangkat sebagai Sekda Pemkab Indramayu.

Anggota LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Hendri (45) memberikan berkas poligami AS ke Inspektorat Kabupaten Indramayu, Rabu (15/1) kemarin.

Anggota LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Hendri (45) memberikan berkas poligami AS ke Inspektorat Kabupaten Indramayu, Rabu (15/1) kemarin.

Banyak yang menganggap AS sebagai sosok yang sukses dalam dunia eksekutif dan pemerintahan lantaran karirnya terus menanjak, bahkan perannya begitu menonjol, termasuk dalam mengendalikan dan mengatur proyek APBD tahun 2023-2024 di setiap dinas diruang lingkup Pemkab Indramayu yang terbilang kondusif.

Namun, dibalik karir cemerlangnya, ada sisi lain yang kini mencuri perhatian publik, isu poligami yang melibatkan sejumlah wanita hingga dikabarkan dinikahi secara sirih.

Berita mengejutkan yang mulai beredar menyebutkan bahwa AS diduga memiliki tiga istri yang juga mempunyai anak kandung dari ketiga istrinya tersebut.

Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Agus Suherman mengaku terkejut dengan kepribadian seorang abdi negara yang beristri lebih dari satu. Menurutnya, perilaku AS sudah tak patut diteladani karena merusak citra sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

2 rumah mewah yang dihuni istri sahnya di Sindang-Indramayu dan satunya rumah di sekitar wilayah Cilimus Kuningan yang ditempati istri sirihnya, ST warga Banten.

“Diduga AS istrinya tiga, yang dua dinikahi sirih dari Kabupaten Garut Jawa Barat berinisial DN, dan satuya dari wilayah Banten berinisial ST. Sedangkan istri sahnya menetap di wilayah Sindang Kabupaten Indramayu,” ungkap Agus Suherman.

Menurutnya, meskipun hanya satu dari ketiga wanita tersebut yang diakui secara hukum, istri lainnya tetap memiliki ikatan dan dipenuhi kebutuhannya serta diperhatikan.

“Ketiga istrinya sudah diberikan fasilitas mewah, yang istri pertama menempati hunian rumah mewah di perumahan elit Sindang Citra, istri keduanya diberi fasilitas rumah di Cirebon dan Kuningan, dan ketiganya dibuatkan rumah di wilayah Garut. Temuan kami, untuk yang di Garut sudah punya anak satu perempuan yang lahir pada bulan Juni tahun 2010. Data – data sudah kami pegang (Red),” terang Agus Suherman sambil menambahkan bahwa sampai saat ini ketiganya masih menjadi istrinya ditengah kesibukannya sebagai pejabat daerah.

Dijelaskan Agus Seha, mencuatnya kabar mengenai kehidupan pribadi Sekda Indramayu, AS ini tentu memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait dengan etikanya sebagai pejabat publik. Atas temuannya itu, lembaganya secara resmi sudah mengadukan ke Inspektorat pada Rabu (15/1) kemarin agar menindaklajuti kasus ASN yang diduga berpoligami tiga istri.

Ditambahkan Agus, mengingat AS adalah pemegang jabatan penting di lembaga pemerintahan Pemkab Indramayu, isu poligami ini tak hanya menyoroti kehidupan pribadinya, tetapi juga memicu polemik dikalangan ASN.

“Jika mandul di Inspektorat, kasus poligami AS akan segera kami laporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, agar mendapat kejelasan. Mestinya AS itu sudah dipecat dan diberhentikan dari ASN karena poligami ini sudah berjalan puluhan tahun. Saya akan serius menyikapi soal poligami AS karena bertentangan dengan aturan kepegawaian,” tegas Agus.

Dikatakan Agus Seha, pihaknya sudah menyiapkan berkas dan bukti – bukti ke Komisi Aparatur Sipil Negara. (KASN). Menurutnya, KASN lembaga non-struktural yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Selain itu, dirinya juga akan ke kementrian dalam negeri untuk melaporkan dugaan poligami AS.

“KASN dibentuk oleh pemerintah dan DPR RI untuk menyelesaikan masalah dan tantangan dalam reformasi birokrasi. KASN bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, serta memberikan pelayanan yang adil dan netral. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN adalah perubahan pengganti KASN. Dengan sikap kritis lembaganya, semoga ada tindakan tegas dari pihak berwenang demi kebaikan kedepan,” tambahnya.

Sekda Indramayu AS, hingga sampai saat ini dirinya belum bisa berkomentar terkait tuduhan poligami tersebut. Saat dihubungi Wartawan lewat Via Whatsappnya berkali – kali, namun, dirinya tidak menjawb.

Dilain sisi Kodir, ketua DPC Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Indramayu mengatakan, bagi ASN atau PNS yang berpoligami tanpa izin itu dapat dikenakan sanksi ancaman hukuman pidana 4 tahun, 4 bulan, sanksi disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010.

“Bagi ASN atau PNS yang berpoligami tanpa seizin dari pejabat atasan pimpinannya dan tertulis dengan alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 4 tahun, 4 bulan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010, sanksi disiplin dan paling berat diantara lain yaitu penurunan pangkat dan pemindahan jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atau tidak dengan permintaan sendiri,” tegasnya. (Sn)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.