JAKARTA (Pelitaindonews) – Selasa, 20 Januari 2026 — Gelombang penangkapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ironi serius yang mencederai kepercayaan publik. Hingga awal 2026, tercatat tujuh kepala daerah—terdiri dari bupati dan wali kota—resmi ditangkap dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, meski belum genap satu tahun menjabat.
Seluruh kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia. Mereka berjanji setia pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Namun dalam praktiknya, sumpah tersebut justru dilanggar melalui berbagai praktik koruptif.
Sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, KPK mengungkap beragam modus korupsi yang melibatkan para kepala daerah tersebut, mulai dari suap proyek, pemerasan anggaran, jual beli jabatan, hingga praktik ijon proyek. Ironisnya, sebagian besar kasus terjadi hanya beberapa bulan setelah mereka resmi menjabat.
Kasus pertama menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, yang ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025. Ia diduga terlibat korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar dengan meminta imbalan sekitar Rp9 miliar atau 8 persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan terkait proyek infrastruktur jalan dan jembatan, dengan total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP serta tenaga ahli gubernur sebagai tersangka.
Empat hari kemudian, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap dalam kasus suap promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono. Ia diduga menerima uang Rp900 juta agar jabatan direktur rumah sakit tetap dipertahankan.
Kasus berikutnya menimpa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang ditangkap pada 10 Desember 2025. Ardito diduga meminta fee proyek antara 15–20 persen serta memenangkan perusahaan terafiliasi dengan keluarga dan tim pemenangannya. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp5,75 miliar.
Pada 18 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang. Ade diduga terlibat praktik suap ijon proyek dengan total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar, meski sejumlah proyek belum memiliki kepastian anggaran.
Terbaru, pada Senin, 19 Januari 2026, KPK kembali menangkap dua kepala daerah, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Maidi diduga terlibat korupsi proyek serta penyalahgunaan dana CSR, sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
Rentetan penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa sumpah jabatan tidak otomatis menjamin integritas pemimpin. Maraknya kepala daerah yang tersandung korupsi sebelum genap setahun menjabat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Publik berharap, langkah tegas KPK mampu menimbulkan efek jera sekaligus mendorong pembenahan sistem politik dan pemerintahan daerah agar praktik serupa tidak terus berulang.
(Red/berbagai sumber)






















