Beranda News Kantor Hukum ” The Rule ” DR Jogi Nainggolan, SH,MH Bebaskan Klien...

Kantor Hukum ” The Rule ” DR Jogi Nainggolan, SH,MH Bebaskan Klien Dari Tuntutan 12 Tahun

Modusinvestigasi.Online | Bandung – Pandangan sebagian masyarakat terhadap sulitnya mencari keadilan di Pengadilan dijawab dan dipatahkan Kantor Hukum “ The Rule” DR Jogi Nainggolan, SH,MH & Partners ( Legal Study & Legal Consultant).

Kantor Hukum yang beralamat di Ruko Graha Asri Jalan Soekarno – Hatta No.766 Kota Bandung ini dengan menerjunkan kepiawaian salah seorang anggota Partnesnya Tipak Jusa Nainggolan,SH mampu membela salah seorang kliennya Deri Sandi yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Bandung dan Majelis Hakim memutuskan bebas murni dari segala tuntutan.

Putusan Majelis Hakim bebas dari segala dakwaan yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, lewat argumentasi hukum team Pengacara dan Penasehat Hukum yang dipaparkan Tipak Jusa Nainggolan, SH dengan professionalisme yang tinggi juga didukung berbagai bukti yang janggal dan bertentangan dengan hukum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Deri Sandi  12 tahun penjara atas kasus terkait Raskin yang  melilitnya beberapa waktu yang lalu.

Tipak Jusa Nainggolan, SH sebagai kuasa hukum Deri Sandi menegaskan,”  bahwa dari awal kami yakin Klien kami tidak bersalah dan patut dan semestinya  lepas dari segala tuntutan hukum, dan terbukti majelis hakim memvonis bebas murni, ini merupakan keadilan yang memang pantas diterima oleh klien kami,” ucap Jusa kepada Wartawan.

Masih menurut  Advokat yang dikenal ramah ini, sebagai pengacara dirinya setiap menangani perkara selalu memiliki  keyakinan kuat akan memenangkan kasus yang di tangani, dan dari banyak kasus, kita selalu berhasil membantu klien terbebas dari jerat hukum,” tandasnya.

Jusa memaparkan kronologis perjalanan kasus yang mendera kliennya tersebut dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana :

  1. Menyatakan Terdakwa Deri Sandi  bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Primair, dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsidair.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan.

Denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Subsidair  4 (empat) bulan kurungan serta Uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp.528.000.000,- (Lima ratus dua puluh delapn juta rupiah .) atau setidak-tidaknya disekitar itu. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Pada akhirnya majelis hakim dalam Putusannya, membebaskan Terdakwa Deri Sandi dari Segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Memulihkan harkat dan Martabat Terdakwa,” Papar Tipak Jusa.

Dikatakan oleh Tipak Jusa Nainggolan, putusan Majelis Hakim ini sudah sangat tepat, pihaknya sangat yakin bahwa tuntutan JPU kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan juga tidak didukung bukti tuduhan yang kuat.* (RedOne/HaN)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.