Tingkatkan Pengawasan Prokes, Polresta Surakarta Gelar Operasi Yustisi di Tempat Hiburan Malam

Modusinvestigasi.Online | Surakarta-Guna menekan penyebaran Covid 19 dan peredaran Narkoba serta Minuman Keras, Personel gabungan Polresta Surakarta bersama dengan TNI dan Sat Pol PP kota Surakarta melaksanakan  penegakan hukum protokol kesehatan dan razia Narkoba serta minuman keras di tempat Hiburan malam kota Solo, Sabtu malam (05/06/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Surakarta Kompol I Ketut Sukarda,SH adapun Sasaran dalam kegiatan tersebut yakni protokol kesehatan, pengguna maupun pengedar Narkoba dan surat ijin penjualan minuman keras di Tempat Hiburan Malam yang ada dikota Bengawan.

Terhadap beberapa pengunjung di Kafe serta di Tempat Hiburan Malam yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan Sanksi Berupa Sanksi Teguran serta kita lakukan secara acak bagi para pengunjung untuk di test swab antigen dan urine.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK.MSi melalui Kabagops Kompol I Ketut Sukarda, SH mengatakan bahwa kegiatan razia operasi yustisi tempat hiburan malam tersebut gunanya untuk menekan penyebaran covid 19 sekaligus untuk menekan peredaran Narkoba dan Miras di kota Solo.

“Dalam kegiatan operasi tersebut kita lakukan test urine dan test swab antigen bagi pengunjung Kafe maupun Karaoke secara acak selain itu juga kita cek surat ijin jual minuman keras,” ucap Kompol Sukarda.

“Dan dari beberapa pengunjung yang dilakukan test urine dan swab antigen hasilnya negatif pemakai begitu juga negatif covid 19, selain itu untuk surat ijin jual minuman keras tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Kabagops.

Kabagops menambahkan bahwa kegiatan penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19,.

“Pelaksanaan kegiatan ini akan kita laksanakan secara rutin nantinya sehingga berguna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19 selain itu juga untuk menekan peredaran Narkoba dan Miras di kota Solo,”pungkas Kabagops.*(Bidhumas/Tutik,Heru)