Tim AWAS dan KHYI Temukan Rekening Akal Akalan BKAD Jombang

Modusinvestigasi.online, Jember – Juli Hasdwi Widagdo (55), Ketua atau Pimpinan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur,  diduga untuk melakukan pencitraan serta untuk memunculkan kesan baik dinilai banyak pihak, salah satunya oleh staf dan bawahannya sendiri di BKAD Kecamatan Jombang,di duga telah membuat berita hoax dan melakukan kebohongan publik dengan membuat keterangan bohong sebagai bahan berita dibeberapa media online Jember.

Selain itu, berita tidak seimbang, tanpa sumber yang jelas, yang seakan-akan membuat kesan bahwa dirinya yang telah menerima mosi tidak percaya dari staf-staf dan pihak terkait  soal kinerjanya, adalah pihak yang terdholimi, namun upaya itu justru menguak beberapa fakta dilapangan tentang mark up anggaran pengadaan barang, legalitasnya sebagai pimpinan BKAD Kecamatan Jombang, dan lain sebagainya.

Dari investigasi dilapangan, didapatkan data terkait mark up harga menggila soal pengadaan tanah yang diperuntukkan  sebagai lokasi pembangunan kantor BKAD Kecamatan Jombang Jember Jawa Timur di jalan A. Yani. No. 104 Jombang.

Informasi dari pihak penjual, dibenarkan saksi yang namanya enggan diberitakan, tanah tersebut dijual pemilik awal dari keluarga H. Sulton senilai Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) namun dari keterangan informasi orang dalam BKAD, tanah tersebut terealisasi dibeli lebih, patut diduga kuat, selisih harga adalah merupakan hasil mark up harga untuk keuntungan pribadi Juli Hasdwi sebagai ketua BKAD Kecamatan Jombang.

Juga di peroleh data transaksi terkait pengadaan satu unit mobil Avansa tipe 1,3 G warna Hitam dan foto kwitansi bernilai Rp 229.433.000( Dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga rupiah) di duga Akal akalan atas nama BKAD kecamatan Jombang CC.

Karena banyak nya data yang ditemukan oleh Asosiasi wartawan Selatan atau Awas yang bersangkutan akan di laporkan secara utuh dan berkala.

Termasuk adanya  kegiatan di Malang beberapa waktu yang lalu, kegiatan yang sederhana dengan sedikit peserta itu menghabiskan anggaran Rp 36.000.000(tiga puluh enam juta rupiah).

Dari temuan  diatas, di tarik  kesimpulan pemberitaan hoax, kerangan palsu kebohongan publik.

Atas dasar itu KHYI ( kantor Hukum Yustitia Indonesia) melalui pendampingan hukum oleh Koko Ramdhan,akan segera memproses hukum dengan melaporkan kepihak yang berwenang juga mendorong di gelarnya MAD( Musyawarah Antar Desa) untuk menggantikan pimpinan.

(Salman)