Modusinvestigasi.Online, Lampung Timur – Team Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur telah berhasil melakukan ungkap pelaku Tindak Pidana kekerasan Seksual terhadap anak, Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021, Sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, yang telah terjadi pada hari Minggu Tanggal 09 September 2018 sekira jam 23.00 Wib di Kebun Lada Dusun VIII Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Kab. LampungTimur. Rabu 2/06/2021.
Kanit Reskrim Bripka Restu Prasojo mewakili Kapolsek Gunung Pelindung Akp Nelson Siahaan mengatakan, “benar Pada hari minggu tanggal 09 September 2018 sekira jam 23.00 Wib di kebun Lada di desa Pempen Kecamatan. Gunung Pelindung telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak berupa persetubuhan” yang di lakukan oleh ayah tirinya sendiri yaitu SY (35). Korban bernama (AL) 16 Tahun, Pelajar, Desa Pempen Kec. Gunung Pelindung Lampung Timur.
Lanjut kanit, Pada hari Rabu 12/05/2021 sekira jam 02.00 wib di tempat persembunyian pelaku SY (35) di Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur telah dilakukan upaya paksa dan berhasil di amankan, pelaku tanpa perlawanan dan situasi kondisif kami juga menemukan barang bukti (satu) helai Kemeja kotak-kotak dengan warna perpaduan antara merah dengan cream. Dan (satu) helai celana dalam wanita warna hitam” Ujar Restu.
Tambahanya, Pada hari ini minggu tanggal 09 September 2018 sekira jam 23.00 Wib di kebun Lada di Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Hari itu anak korban yang pulang dari kosannya di Desa jepara singgah di kediaman kawannya Siti Meynurjanah yang berada di Desa Pematang Tahalo, Sekira pukul 23.00 Wib datanglah SY (ayah Tiri Korban) dengan bertujuan untuk menjemput korban untuk diajak pulang dengan sepeda motornya.
Masih Tambahnya, SY (35) pulang bersama dengan korban, setibanya di sebuah kebun lada di Dusun VIII Desa Pempen, sepeda motor yang digunakan tersebut mati, dan Korban bertanya kepada SY “KENAPA MOTORNYA”, kemudian SY menjawab “MOTORNYA MACET” kemudian Korban turun dari sepeda motor tersebut, dan berdiri di sisi sebelah kanan sepeda motor tidak lama SY menarik tangan Korban kemudian memeluk dari depan dan langsung menjatukan Anak korban ke tanah.
“setelah anak korban terjatuh ke tanah SY (35) mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan pisau ke arah badan Korban sehingga korban merasa takut dan tidak berani melawan, kemudian dalam keadaan korban yang tida berani malawan SY langsung membuka paksa pakaian yang digunakan oleh korban dan memaksa untuk melakukan persetubuhan, setelah Melakukan SY mengancap korban akan membunuhnya “Jangan Bilang Siapa-siapa Kalau Kamu Bilang Kamu Akan Saya Bunuh”
(Firdaus)