JAKARTA – Yunita (20) selaku tersangka kasus pencabulan 17 anak di Jambi, berusaha bunuh diri dengan melukai tangannya sendiri menggunakan silet. Dia merasa hidupnya hina dan hancur.
“Itu menyayati tangannya memang benar, tetapi itu karena omongan suaminya yang bilang sudah jijik. Dia berniat bunuh diri karena omongan suaminya. Juga dia sudah merasa hidupnya hina dan sudah hancur,” ujar MS (25), kakak kandung Yunita, Jumat (10/2/2023).
Keluarga Yunita meyakini bahwa ibu muda ini mengalami pemerkosaan yang dilakukan delapan orang anak, yang paling tua berusia 15 tahun. Keluarga menyatakan tidak benar bahwa Yunita melakukan pencabulan pada 17 anak sebagaimana diungkapkan polisi.
K, bibi kandung Yunita, menyampaikan pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (02/02/2023). Yunita dipaksa memasuki kamar di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Mata Yunita ditutup, dan ia dipaksa membuka pakaian.
“Ada yang pegangi tangannya. Ada yang injak kepala sama rambutnya. Dan perilaku anak-anak di sini tak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar,” ujarnya.
Namun, suami Yunita tidak membela, tetapi justru mengeluarkan kata yang menyakitkan hatinya. Oleh karena itu, perempuan ini ingin mengakhiri hidup dengan dengan menggunakan silet, Kamis (02/02/2023) malam. Walau tangannya terluka, aksi bunuh diri itu tidak berhasil.
Aksi melukai diri tersebut disampaikan suami Yunita kepada tim Polda Jambi. Kepolisian itu menarik kesimpulan bahwa Yunita memiliki perilaku yang menyimpang sehingga harus dites kejiwaan.
S (50), ayah kandung Yunita, berharap Polda Jambi dapat melakukan penyelidikan yang berimbang. Selain menggali keterangan dari keluarga Yunita, kepolisian juga diminta memeriksa satu per satu anak-anak. Sebab menurutnya, ada yang sudah mengakui perbuatan pemerkosaan.
“Kami minta juga jangan sepihak. Jadi, diselidiki lagi. Kami juga siap memberikan keterangan,” ujarnya.
“Suami tidak mau memihak ke anak saya, karena yang dilawan massa. Itu yang menjadi pertanyaan. Mungkin enak membuang satu orang, dari pada satu kampung, kan,” ujar S.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 17 anak oleh Polda Jambi, Yunita juga sudah membuat laporan di Polresta Jambi dengan mengakui bahwa dirinya diperkosa.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro, menyampaikan laporan yang dilayangkan Yunita sebagai korban, masih dalam proses penyelidikan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pembuktian mengenai pelaporan tersebut. Sekarang masih dalam proses sidik. Kami masih mengumpulkan barang bukti, masih menunggu hasil visum. Barang bukti dikumpulkan baju dan sampel sperma,” ujarnya.
Sementara itu, Andri Ananta selaku Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes mengatakan tersangka pencabulan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Sebelum kasus ini diungkap Polda Jambi, Yunita memang mengaku diperkosa oleh 8 anak.
“Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan,” ujarnya, Rabu (8/2).
Tidak terpaku dengan keterangan Yunita, kepolisian terus memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.
“Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus),” ujar Andri.
Polda Jambi menduga Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.
Para korban dipaksa menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Selain pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.
Berdasarkan keterangan korban, Polda Jambi pun mengungkapkan bahwa Yunita juga memaksa 4 remaja putri memperbesar payudara dengan menggunakan pompa ASI. Namun, hanya satu yang sempat menjadi korban hingga merasa kesakitan.
Tersangka ini diduga memiliki perilaku yang menyimpang. Ia mengancam akan membunuh anaknya jika tidak dilayani sang suami. Fakta ini didapatkan Polda Jambi usai pemeriksaan suami dan ibu mertua tersangka, dan akan dikonfirmasi hasil pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari.