INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat,pada tahun ajaran 2023 – 2024. Masih menyisakan pertanyaan bagi sejumlah kalangan yang tidak sesuai aturan PPDB Disdik Jabar, Disinyalir,”ada atensi dari pimpinan”.
Dikatakannya Suyitno, Camat Sindang, bahwa,”itu ada atensi dari pimpinan”, katanya. pada Senin (25/September/2023). Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya di media Pelitaindo.news dan beberapa media lainya pekan lalu,yang berjudul”PPDB Tahun 2023 SMAN 1 Sindang Tuai Polemik di Sejumlah Kalangan”.
Munculnya polemik tersebut di sejumlah kalangan yakni, terkait penerimaan salah satu peserta didik berinisial AFM asal UPTD SMPN 3 Jatibarang Kabupaten Indramayu. Dari data pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2023, dijelaskan bahwa AFM diterima di SMAN 1 Sindang melalui jalur zonasi.
Berdasarkan data PPDB Disdik Jabar 2023, radius alamat domisili nama peserta yang berinisial AFM asal UPTD SMPN 3 Jatibarang dengan lokasi SMAN 1 Sindang berjarak 446,399 meter. Oleh karenanya, AFM kemudian diterima melalui jalur zonasi.
Lebih lanjut, Tim Pelitaindo.news mendatangi Yadi,bagian sistem Disdukcapil Indramayu untuk konfirmasi terkait keabsahan dokumen dan mekanisme mutasi adminduk alamat peserta didik tersebut namun,pihaknya terkesan membungkam, Yadi, justru malah mengarahkan awak media untuk menanyakan ke kantor kecamatan Sindang, kata dia.
“Mangga barangkali mau menanyakan arsipya silahkan datang ke kecamatan Sindang, karena arsipnya ada di kecamatan Sindang,” Kata Yadi.
Camat Sindang Suyitno, saat dimintai keterangan oleh Wartawan pada saat dijumpai di warung sebrang jalan depan kantor kecamatan Indramayu, dirinya menjelaskan, terkait Dokumen atau alamat peserta didik atas nama AFM itu bahwa, sudah atensi pimpinan,bahkan ia sempat menunjukan bukti percakapanya melalui Via Whatsshap dengan pimpinan kepada Wartawan.
“Jangan sampai pimpinan tahu entar bingung lagi, kalau yang lain saya tidak tahu, kalau yang peserta didik atas nama AFM ini mah sudah pasti, itu atensi dari pimpinan, dan saya mengakui terus terang saja kalau iya, iya, kalau tidak ya tidak,” terang Suyitno, pada senin, (25/09/2023).
Camat Sindang Suyitno menambahkan,”kalau secara administrasi atau perpindahan warga dari wilayah desa Jatibarang ke Sindang memang benar ada, AFM ini dia ikut kartu keluarga (KK) saudaranya, tapi ketika melanggar aturan zonasi di pihak sekolah SMAN 1 Sindang saya balikan ke pihak Disdik.
Sampai berita ini dua kali ditayangkan, kepala sekolah SMAN 1 Sindang Setyo Adisapto, masih belum siap untuk memberikan keterangan. (Sanaji)