Tegakkan Perda Pelarangan Mihol, Satpol PP-Damkar Indramayu Sita Ribuan Botol

Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu rutin menggelar operasi, salah satunya melaksanakan kegiatan penindakan gangguan trantibum

INDRAMAYU (pelitaindo.news) – Dalam upaya menegakkan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu rutin menggelar operasi. Salah satunya melaksanakan kegiatan penindakan gangguan trantibum dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Indramayu.

Seperti yang dilakukan pada Senin (9/1/2023). Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu melakukan razia minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kecamatan Haurgeulis.

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, kegiatan ini didasari Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.

Teguh menyatakan, razia ini selain untuk menegakkan Perda, juga untuk menjamin keamanan masyarakat dari efek samping yang mungkin ditimbulkan akibat mengonsumsi mihol. Selain itu tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan daerah yang kondusif menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat).

Pada operasi kali ini, Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu berhasil menyita ribuan botol dari beberapa toko yang kedapatan menjual/memperdagangkan/mengedarkan/menyimpan mihol. Dari satu toko di desa Mekarjati disita 1.057 botol, dari 3 toko di Desa Sukajati disita 400 botol, dan dari satu toko di Desa Sumbermulya disita 623 botol mihol berbagai merk/jenis dan ukuran.

Pelaksanaan operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso dengan didampingi oleh Kabid Tibum Tranmas Eko Prawoto, Kasi Operasi dan Pengendalian Kodim Abdullah, Kasi Kerjasama AC Harman, S.IP, Kasi Pengembangan Kapasitas Rujito, Kasi Bina Potensi Masyarakat/PPNS Muh. Ali, Subkoor Sapras Rokmani S, dan PPNS Khaerul AP, Edi Junaedi, Karwin, Hartaman, serta 8 orang anggota Satpol PP.

Sementara itu Ketua MUI Kecamatan Haurgeulis, H. Lutfie Haras menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang telah melakukan operasi mihol melalui Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu.

“Terima kasih Satpol PP Kabupaten Indramayu yang telah melakukan operasi miras dan mihol di Kecamatan Haurgeulis. Semoga ini menjadi langkah kita bersama untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat lebih baik lagi,” ujarnya. (Diskominfo Indramayu)