
Bandung, PelitaIndonews — Kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Km. H. Toyib bin Km. H. Hassan dituding melakukan pemalsuan tanda tangan dua mantan Camat Ujungberung, yakni Drs. Maman Sukhman, M.Si. dan Drs. Taufik, M.M., dalam salinan Surat Keterangan No. 593/279-Kec.Uber/2011. Salinan dari salinan surat tersebut disertai tulisan tangan berbunyi: “Diakui kembali Surat Keterangan ini oleh yang bersangkutan”, lengkap dengan tanda tangan kedua mantan camat, yang diberi tanggal 17 Oktober 2024.
Padahal, Surat Keterangan No. 593/279-Kec.Uber/2011 tersebut sejatinya diterbitkan untuk menerangkan status kepemilikan Tanah dengan Kohir C 397 Persil 251 atas nama H. BAHROEM BIN H. TAJIB, bukan Kohir C 407 sebagaimana diklaim oleh kelompok ini. Dokumen itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2011, dan sejak saat itu digunakan sebagai dasar administratif yang sah atas tanah dimaksud.
Namun, kepada wartawan, kedua mantan camat itu dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam penerbitan atau penandatanganan salinan yang memuat tanggal baru tersebut. Mereka menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen bertanggal 17 Oktober 2024 itu adalah hasil pemalsuan. Drs. Maman Sukhman menegaskan bahwa dirinya hanya pernah menerbitkan Surat Keterangan itu pada bulan Juli 2011, sementara Drs. Taufik menyatakan hanya pernah melegalisasi surat yang sama dalam konteks administratif pada bulan Juni 2016.
“Nama kami dicatut tanpa sepengetahuan kami. Ini bentuk manipulasi yang merusak institusi,” ujar Drs. Maman Sukhman. Bersama Drs. Taufik, keduanya telah menunjuk Banelaus Naipospos, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti dugaan pidana pemalsuan tersebut.
Kasus ini kembali menggelinding ke ruang publik dengan aroma kuat dugaan pemalsuan dan praktik mafia tanah. Sekelompok pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari KM. H. TOYIB BIN KM. H. HASSAN berupaya merebut lahan yang selama ini tercatat sah atas nama H. BAHROEM BIN H. TAJIB. Klaim tersebut mereka dasarkan pada kemunculan sebuah dokumen baru bernama Kohir C 407, yang secara mendadak diklaim ditemukan pada bulan November 2024 di Kantor Kecamatan Ujungberung sebagaimana dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Camat Ujungberung Drs. Jana Nurjana, M.Si.
Kemunculan Kohir C 407 memicu sorotan tajam karena tidak disertai dengan jejak administratif maupun dasar hukum yang jelas. Tidak ada catatan resmi kapan dokumen itu dibuat, dicatat, atau disimpan dalam arsip pemerintahan, dan tidak ada bukti hubungan genealogis atau legal antara pihak pengklaim dengan pemilik sebelumnya yang sah. Padahal, selama puluhan tahun, tanah tersebut telah tercatat secara sah dalam Kohir C 397 atas nama H. Bahroem bin H. Tajib, dengan dukungan bukti administratif lengkap dari Kelurahan, Kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional.
Kuasa hukum ahli waris sah H. Bahroem bin H. Tajib, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., menilai bahwa pola yang muncul dalam kasus ini mengindikasikan praktik mafia tanah yang terorganisir. “Kami tidak akan membiarkan penipuan kelompok ini terus berlanjut. Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini adalah upaya sistematis untuk merebut hak milik sah klien kami,” tegas Bernard. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kemungkinan adanya dokumen-dokumen lain yang telah atau sedang dipalsukan oleh kelompok yang sama. “Kami akan mengusut semua bentuk pemalsuan yang berpotensi digunakan untuk merampas hak-hak klien kami. Ini komitmen kami untuk membela kebenaran dan menegakkan hukum,” ujarnya.
(Anas | PelitaIndo.News).