Tanah Milik Orang Lain DI Perjualkan Oleh Mafia Tanah DiDesa Lubuk Ogung Kec Seikijang Kab Pelalawan Riau

Modusinvestigasi.Online, Pelalawan – Dalam KUHP adalah perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau  orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

Seperti yang dialami oleh Dorma sebagai pemilik sebidang tanah yang berlokasi di daerah desa lubuk Ogung ,ternyata tanah yang dimiliki telah di jual oleh orang yang tidak bertanggung jawab,diduga tanah tersebut di ciptakan suratnya seolah -olah dia pemiliknya sementara si Dorma sah suratnya sebagai SKTR sejak tahun 2002 sampai sekarang tidak pernah di jual belikan kepada siapapun.

Dalam hal ini Kepala Desa Lubuk Ogung sebagai penguasa di daerah tersebut ,kiranya dapat menjadi penengah di dalam persolan ini.

(Toman S)