Beranda News SMA Negeri 1 Cisayong PPDB 2021 Jadi Polemik

SMA Negeri 1 Cisayong PPDB 2021 Jadi Polemik

Modusinvestigasi.Online, Kab.Tasikmalaya – Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya untuk Penerimaan Siswa Baru, Penerimaan Peserta Didik Baru 2021 di sekolah negeri dilaksanakan secara daring dan bebas biaya. Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun terkait penerimaan peserta didik baru.

Bagan alur tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar katanya.

Hal ini terjadi di SMA Negri 1 Cisayong kabupaten Tasikmalaya.ada pungutan kepada Orangtua Siswa dengan katanya inpaq sebesar Rp 2.500.000,-

padahal Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya apa pun.

Larangan menarik Sumbangan apapun diatur dalam permendikbud nomor 51/2018 yang diubah pada Permendikbud nomor 20/2019 terkai dengan PPDB 2019.

Selain itu larangan pungutan ini juga dituangkan dalam SE bernomor 422.7/10751 dari Disdikbud Jawa Barat.

Dalam SE ditegaskan melarang setiap SMA Negeri yang berada di Jawa barat untuk tidak melakukan pungutan sumbangan dari orang tua, atau menundanya sampai diterbitkannya kebijakan lebih lanjut.

Kalau bangunan sudah jelas,bahwa sumber pendanaan itu ada pemerintah pusat, provinsi, jika memang dibutuhkan anggaran maka harus diajukan kedinas pendidikan, di teeima boleh atau tidaknya.

Jangan kemudian langsung memungut pada sejumlah Ortu Siswa, ini akan berpotensi mall administrasi tandasnya.

( A. Firmansyah & TIM )

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.