Kabupaten Bandung (Pelitaindo) – Dugaan praktik pembuangan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali mencoreng kawasan industri tekstil di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Kartika Aurora Textile yang berlokasi di Jalan Raya Rancajigang.
Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan pencelupan (dyeing) tersebut diduga membuang limbah cair berwarna hitam pekat dan berbau menyengat langsung ke Sungai Cikacembang, anak Sungai Citarum, tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Limbah Hitam Dibuang Malam Hari
Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga sekitar mengaku kerap melihat aliran limbah keluar dari bagian belakang pabrik, terutama pada malam hari. Pola ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan.
“Pembuangan limbahnya sering malam hari. Warnanya hitam pekat dan baunya menyengat. Alirannya jelas dari arah belakang pabrik ke Sungai Cikacembang,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebut bahwa aktivitas tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang kali. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena selain mencemari sungai, bau limbah juga dirasakan menyengat hingga ke permukiman.
IPAL Ada, Dugaan Bypass Menguat

Ironisnya, PT Kartika Aurora Textile diketahui memiliki fasilitas IPAL. Namun, keberadaan IPAL tersebut justru memperkuat dugaan adanya bypass pembuangan limbah, yakni praktik membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui pengolahan, terutama di luar jam operasional normal.
Hasil pantauan visual menunjukkan proses IPAL di area perusahaan tampak berjalan. Namun warga menduga terdapat saluran lain yang digunakan untuk membuang limbah secara diam-diam.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar etika lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran dengan sanksi pidana dan denda besar.
Perusahaan Bantah Tuduhan
Menanggapi pemberitaan yang beredar, pihak PT Kartika Aurora Textile akhirnya memberikan klarifikasi. Kepala Bagian General Affair (GA), Aden Ivan, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah membuang limbah B3 ke sungai tanpa pengolahan.
“Kami tidak pernah membuang limbah B3 secara langsung ke sungai. Seluruh limbah diproses melalui IPAL. Kami bekerja sesuai prinsip kimia, fisika, dan biologi,” tegasnya, didampingi Agus.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian warga di sekitar aliran Sungai Cikacembang yang mengaku melihat langsung aktivitas pembuangan limbah dari area perusahaan.
DLH Didorong Turun Tangan
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Masyarakat mendesak DLH segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sampel air secara independen, serta audit menyeluruh terhadap sistem IPAL PT Kartika Aurora Textile.
Pengawasan dinilai tidak cukup dilakukan pada jam kerja saja. Warga meminta DLH melakukan pemantauan 24 jam dan memasang alat pengawasan, seperti CCTV atau sensor debit limbah, di titik-titik pembuangan perusahaan.
Pembuangan limbah cair B3 tanpa pengolahan berpotensi merusak ekosistem Sungai Cikacembang dan memperparah pencemaran Sungai Citarum yang selama ini menjadi perhatian nasional. Selain itu, bau menyengat yang ditimbulkan dikhawatirkan berdampak langsung pada kesehatan warga sekitar.
Kasus ini kembali membuka fakta lemahnya pengawasan lingkungan di kawasan industri tekstil Majalaya. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan kejahatan lingkungan.
(Red)






















