INDRAMAYU (Pelitaindo.News) – Polemik Peraturan Guberner (Pergub), yang diteken Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 25 yang membolehkan ASN (Aparatur Sipil Negara) laki-laki beristri lebih dari seorang alias poligami menjadi perbincangan publik. Munculnya Pergub ini dianggap menyakiti dan merendahkan harkat martabat wanita.
Dikutip dari koranintijaya.com, Ramainya Pergub yang membolehkan ASN laki-laki berpoligami yang didalamnya mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian memicu kegaduhan publik di awal tahun 2025. Suara keras mengecam produk tersebut, bahkan tak sedikit tokoh masyarakat dan tokoh nasional dilembaga legeslatif yang nyinyir terhadap produk yang diteken Pj Guburner Jakarta, Teguh Setyabudi tersebut.
Viralnya Pergub Poligami di ibu kota. kini, merambat diwilayah Kabupaten Indramayu yang dikatkan dengan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, inisial (AS) yang menjadi buah bibir lantaran diduga terlibat poligami beristri tiga, bahkan dua diantaranya dinikahi secara sirih.
Informasi ini mencuat sejak sepekan lalu dari Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Agus Suherman. Ia mengungkapkan bahwa AS diduga menikahi dua wanita secara sirrih, masing-masing dari Garut dan Banten, di luar istri sahnya yang tinggal di Indramayu. Agus juga menyebutkan bahwa masing – masing istri telah diberikan fasilitas rumah mewah.
“Dugaan kami, AS memiliki tiga istri. Istri sahnya tinggal di Sindang, sementara dua lainnya—berinisial DN dari Garut dan ST dari Banten—diberikan rumah di Cirebon, Kuningan, dan Garut. Bahkan, salah satu istrinya di Garut sudah memiliki anak perempuan kelahiran 2010, Red,” ujar Agus, Senin (20/1).
Melanggar Aturan ASN
Menurut Agus, isu ini menyeruak di tengah sorotan terhadap kode etik dan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, seorang ASN dilarang menikah lagi tanpa izin tertulis dari atasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Agus Suherman menilai bahwa dugaan poligami ini tidak hanya mencoreng citra ASN, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
Diduga rumah ‘Istri Muda’ pejabat Indramayu AS di wilayah Cilimus Kuningan.
“Bagaimana seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru diduga melanggar aturan yang jelas tercantum dalam regulasi kepegawaian? Ini tidak bisa dibiarkan. Pejabat kok doyan kawin, ini sama saja dengan “PKI” alias pejabat kurang iman,” tegasnya.
Agus mengaku telah melaporkan dugaan ini kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu. Namun, jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya berencana membawa kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri.
“Kami berharap KASN, yang bertugas mengawasi kode etik ASN, bisa segera mengambil langkah tegas. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, perilaku ini jelas bertentangan dengan norma dasar seorang abdi negara. Kalau tidak ada tindakan, kami akan melaporkan langsung ke Jakarta,” tegas Agus.
Respons Publik dan Sikap Sekda
Isu ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan kalangan ASN. Banyak yang mempertanyakan integritas Aep Surahman sebagai pejabat tinggi.
“Ini bukan soal kehidupan pribadi semata, tapi soal etika dan kepercayaan publik. Jika benar, ini sangat memalukan. Saya mah istri satu saja sudah cukup dan terkadang masih sering kesulitan keuangan, kok ini (AS) sampe beristri tiga, aneh, darimana uangnya, Red,” ujar seorang ASN yang juga punya jabatan strategis di lingkup Pemkab Indramayu yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, jika dibongkar bisa jadi banyak pejabat Indramayu yang berpoligami, mengingat AS yang jelas-jelas sebagai puncuk pimpinan di ASN saja kelakuannya buruk begitu,kata dia. “Mungkin banyak mas pejabat lain yang berpoligami, selusuri aja, Red,” kata pegawai eselon III yang wanti – wanti namanya tidak dipublikasi.
Sementara itu, AS belum memberikan pernyataan resmi.tim pelitaindo.News sudah menghubungi pejabat AS melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi terkait tuduhan poligami yang melibatkan namanya. Di WhatsApp, pesan wartawan ini mendapatkan tanda centang dua atau terkirim, namun AS yang menjabat sebagai Sekda Indramayu tidak memberikan respons. Selain itu, panggilan seluler Intijayakoran.com, Minggu (19/1) juga tidak diangkat.
Bukan Kasus Sepele
Kasus ini bukan hanya perkara moral, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya jabatan AS yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas pemerintah Kabupaten Indramayu di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu tindakan tegas dari Inspektorat, KASN, dan pihak terkait. Akankah kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para ASN di seluruh Indonesia. (Sn/Tim)