PEKALONGAN (Pelitaindonews) – Tiga bidang tanah wakaf di Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, resmi diajukan untuk proses sertipikasi pada Kamis sore (27/11), setelah sebelumnya memenuhi serangkaian persyaratan administrasi.
Tiga lahan tersebut memiliki fungsi berbeda, yaitu untuk madrasah, masjid, dan maqbarah (makam). Namun dari tiga pengajuan tersebut, baru dua bidang yang dinyatakan memenuhi syarat “clear and clean” dan langsung diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, satu bidang wakaf yang digunakan sebagai maqbarah masih menunggu konfirmasi dari pengurus yayasan. Hal ini disebabkan karena hasil identifikasi lapangan menemukan adanya bidang milik Pondok Pesantren Asmaul Chusna yang juga digunakan sebagai makam dan masuk dalam lahan yang diajukan Yayasan Nurul Anam Kranji. Sesuai ketentuan, tanah wakaf wajib berstatus jelas, bersih, dan bebas sengketa sebelum dapat diterbitkan sertipikat.
“Berkas untuk ketiga bidang tanah sudah lengkap dan diterima. Namun yang sudah clear and clean baru dua. Satu bidang masih menunggu konfirmasi dari pengurus tanah,” ujar Riski Firmansyah dan Nasron, Koordinator Wakaf Kecamatan Kedungwuni dari BPN Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, Kelurahan Kedungwuni Timur telah berhasil menerbitkan dua sertipikat wakaf yang berlokasi di Proto dan Langkap. Upaya sertipikasi kali ini turut melibatkan Tim KKN Tematik 63 Kedungwuni Timur yang bekerja sama dengan BPN Kabupaten Pekalongan untuk membantu legalisasi lahan-lahan wakaf di wilayah tersebut.
(Kontributor: Lia Afiana)






















