Satpol PP Kota Bandung Ungkap Reklame Tak Berizin di Dago

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi

BANDUNG (pelitaindo.news) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkap masalah ada berbagai masalah perizinan dari reklame-reklame yang ada di Jalan Insinyur Haji Djuanda (Dago).

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Rabu, menyebutkan bahwa setidaknya ada 23 titik reklame di sepanjang ruas Jalan Djuanda tersebut.

Dari 23 titik reklame itu, Yayan memerinci bahwa enam titik sudah tidak ada, sementara dari sisanya 17 titik, ada tiga titik tidak memiliki izin.

Sebanyak 14 titik reklame sisanya di Jalan Dago berstatus habis masa izinnya dan sedang menunggu proses perpanjangan.

“Yang tidak memiliki izin sudah ditertibkan semua per Selasa (28/3) kemarin,” ucap Yayan.

Penertiban reklame itu sendiri, menurut dia, sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sementara itu, Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penertiban reklame di tiga titik kawasan: Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Braga.

Tim Wasdal Reklame juga akan mendata reklame-reklame di Kota Bandung yang akan ditertibkan. “Jadi, untuk di kawasan yang kemarin sempat viral, di Jalan Soekarno-Hatta, memang ada yang sudah kami targetkan untuk ditertibkan pekan depan. Saat ini sesuai dengan rencana kami tertibkan di kawasan Dago terlebih dahulu,” tuturnya.

Meski terkendala berbagai hal seperti potensi kemacetan di kawasan reklame yang ditertibkan, Satriadi memastikan penertiban reklame merupakan salah satu komitmen yang terus dijalankan dua kali dalam sebulan.

“Tentu harapannya agar Kota Bandung bebas dari sampah visual,” tuturnya. *(Ant)