Satgas Covid-19 Kecamatan Purbalingga Pantau Pelaksanaan Jam Malam

Modusinvestigasi.online, Purbalingga – Melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah secara resmi memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 selama 18 hari kedepan.

Adanya hal itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Purbalingga memantau pelaksanaan jam malam di sejumlah tempat, Sabtu (3/7/2021) malam. Sasaran kegiatan diantaranya pertokoan, pusat perbelanjaan hingga cafe serta warung makan.

Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit mengatakan dalam mendukung program PPKM Daturat, pihaknya yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kecamatan Purbalingga melaksanakan patroli gabungan. Selain itu, monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Purbalingga.

“Kegiatan yang dilaksanakan yaitu patroli menyambangi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Khususnya saat pemberlakuan jam malam,” katanya.

Disampaikan bahwa dalam pelaksanaannya dilakukan patroli di tempat kegiatan masyarakat seperti restoran, tempat makan dan minum serta toko modern atau tempat perbelanjaan. Kita pantau jam operasional yang sudah ditentukan serta kepatuhan terhadap aturan PPKM Darurat.

Hasil pemantauan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Purbalingga tidak ditemukan mini market atau tempat perbelanjaan yang melanggar. Seluruh pertokoan terpantau tutup sesuai jam operasional yang sudah ditentukan.

“Namun demikian masih dijumpai masyarakat yang mengunjungi cafe untuk makan di tempat. Kita berikan imbauan agar masyarakat mematuhi aturan jam malam dan tidak makan di tempat namun dibungkus untuk dibawa pulang,” katanya.

Kapolsek menambahkan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Purbalingga akan terus melakukan patroli dan monitor pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Patroli dilakukan ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan pelanggaran protokol kesehatan.

(Bidhumas/Tutik,Heru)