Modusinvestigasi.Online, Sikka – Nekat menggelar pesta hajatan saat pemberlakuan PPKM Level 4 Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka terpaksa membubarkan acara hajatan warga Kampung Beru, Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Pembubaran hajatan tersebuz dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Sikka sebagai pelaksana pengawasan peraturan daerah seusai menonton vidio yang beredar dan mendapat informasi dari bupati.
Dari pantauan media ini ada kumpulan warga yang duduk di bawah tenda dan terdapat alat musik serta kursi kursi yang di susun layaknya acara hajatan pernikahan dan hajatan pernikahan tersebut di duga belangsung sejak pagi tadi dan Satgas terpaksa membubarkan acara tersebut lantaran terjadi kerumunan massa. Satgas pun meminta seluruh tamu undangan membubarkan diri dan tenda hajatan di bongkar.
Kasat Pol PP Kabupaten Sikka Adeodatus Buang Da Cunha mengatakan, akan melakuan tindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut karena warga tersebut tidak mengindahkan intruksi pemerintah daerah dan tetap menggelar resepsi pernikahan di tengah pengetatan PPKM level 4,” Tegasnya.
Selanjutnya beliau juga meminta masyarakat mematuhi aturan di dalam kebijakan PPKM t yang berlangsung sampai dengan 08 Aguatus 2021 Hal ini demi mengendalikan penularan virus corona di kabupaten sikka.
Sebelumnya, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos telah mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 untuk penyebaran Virus Corona Disiace 2019 Dalam wilaya Kabupaten Sikka tertanggal 26 Juli 2021 maka acara hajatan tersebut di duga telah melanggar aturan pemerintah berdasarkan intruksi bupati Sikka sebap Pesta pernikahan tidak diperbolehkan karena berpotensi mengundang massa.
Upaya pembubaran tersebut dilakukan oleh petugas guna mencegah terjadinya kerumunan lebih banyak lagi, yang berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19.
(NK. Majid/MI)