RTRW Masih Dibahas, Banmus DPRD Pastikan Kantor Balaikota Masih di Tengah

Modusinvestigasi.Online, Bogor – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pusat pemerintahan baru hingga kini masih dalam pembahasan.

Namun meski dibahas, dewan tetap bersikeras bahwa pusat pemerintahan tidak dapat dipindah ke kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan bahwa dalam raperda tersebut terdapat poin bahwa Wilayah Pengembangan (WP) Samida, tetap mempertahankan fungsi perkantoran eksisting di Bogor Tengah.

“Di dalam peta warnanya pun jelas. Bahasa perdanya seperti itu. Jadi pusat pemerintahan tetap di Balai Kota. Kalau di Katulampa, ya paling kantor dinas saja, karena sekarang banyak yang tidak representatif,” ujar Endah kepada wartawan, Senin (07/06/2021).

Menurut Endah, apabila melihat poin tersebut, otomatis Pemkot Bogor hanya dapat menambah perkantoran untuk dinas saja.

“Kalau pusat pemerintahan mau dipindah ke Katulampa, pemkot harus dari nol lagi. Rubah lagi RTRW-nya,” katanya.

Endah mengakui bahwa mengenai lokasi pusat pemerintahan baru sudah tertuang dalam rapat pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya.

“Itu memang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.

Kata Endah, pasal per pasal serta struktur dalam raperda tersebut selama ini selalu berubah-ubah, termasuk kontennya.

“Makanya kami berkali-kali meminta agar itu dirapihkan. Permintaan Banmus tiga hal, yang pertama hasil paripurna terakhir 2016, legalisasinya sudah diparipurnakan karena nggak ada karena proses pemindahannya. Kedua proses drafting hasil paripurna. Kemudian kami juga meminta runutan cerita karena ada satu pasal yang hilang dalam draft,” ucapnya.

(Veronica)