INDRAMAYU (Pelitaindonews) – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G tanpa izin. Berdasarkan informasi dari warga, sebuah warung di area tersebut disebut-sebut menjual obat berlogo K merah seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, DY, dan Excimer. Peristiwa ini terungkap pada Jumat (3/10/2025).
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warung itu bahkan dikenal masyarakat dengan sebutan “Warung Aceh.”
Salah seorang warga berinisial AM mengungkapkan bahwa penjualan obat dilakukan oleh seseorang berinisial FDL, warga asal Aceh.
“Warung itu buka di area RTH Jatibarang. Biasanya ramai antara pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, dan pembelinya kebanyakan anak muda serta pelajar,” ujar AM.
Tokoh masyarakat Jatibarang, MM, menyayangkan maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.
“Menjual obat-obatan keras tanpa izin sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435. Pelakunya bisa dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.
MM menambahkan, banyak remaja putus sekolah yang menjadi sasaran penjualan obat tersebut. Mereka mengonsumsinya agar merasa berani melakukan tindakan negatif, termasuk tawuran.
“Masalah ini harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan pemerintah desa. Jangan sampai dibiarkan karena dampaknya sangat buruk bagi generasi muda. Tangkap bandarnya!” pungkas MM.
(Tim,)