Kab. Bandung (Pelitaindo.news) – Rotasi dan Promosi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bandung baru-baru ini ternyata menuai polemik dan sorotan publik. Ada beberapa hal yang dirasakan janggal. Kejanggalan itu diduga karena banyaknya ASN Kemenag yang masih golongan eselon III, diangkat dan dipromosikan menjadi Kepala KUA, sedangkan untuk golongan eselon IV, tidak dilantik menjadi Kepala KUA, dan ada 2 penghulu yang bekerja di KUA Kecamatan Bojongsoang yang diangkat dan dilantik menjadi kepala KUA. Alasan ini lah yang dirasakan janggal dan menjadikan tanda tanya besar di lingkungan Kemenag Kab. Bandung.
Menurut beberapa sumber, saat dimintai keterangannya, mengatakan, dalam rotasi dan promosi kali ini, sangat mencolok sekali adanya dugaan yang melanggar aturan. Salah satunya, ASN eselon IV seakan dibiarkan, sedangkan ASN golongan III diangkat dan dipromosikan sebagai kepala KUA, bahkan dari 7 kepala KUA yang diangkat dari eselon III menjabat sebagai Kepala KUA yang strategis.
Dengan adanya dugaan kejanggalan yang dianggap tidak sesuai prosedur dalam rotasi dan promosi di Kemenag Kab. Bandung. Kepala Kemenag Kab. Bandung Dr. H. Cece Hidayat, M.Si., didampingi Kasubag TU, H. Asep Saefulloh dimintai keterangan Jumat (01/11) oleh sejumlah wartawan, mengatakan, Jadi kita luruskan itu yang golongan III semuanya sudah asesmen, sedangkan yang golongan IV belum asesmen, jadi secara aturan sah-sah saja, dan tidak ada pelanggaran disini.
“Untuk penempatan memang itu sudah diatur oleh kanwil jadi kita hanya melaksanakan aturan saja, seperti yang diungkapkan Bojongsoang penghulu yang diangkat menjadi kepala KUA itu sudah secara aturan, saja. Untuk kedepannya saya akan mendorong eselon IV untuk mengikuti asesmen,” jelas Kasubag Asep Saefulloh.
“Jadi kegaduhan itu, sebenarnya mungkin ada seseorang yang merasa tidak dipromosikan sebagai kepala KUA, karena belum menempuh asesmen, karena mereka disuruh untuk mengikuti asesmen menolak, jadi pada saat itu yang mengikuti asesmen kebanyakan dari golongan III,” terang Kasubag.
Kepala Kemenag menambahkan, yang sudah asesmen juga belum tentu di ACC, karena harus terbit surat bebas temuan dari Irjen, dan yang berhak diusulkan yang sudah asesmen, kalau belum akan ditolak oleh Kanwil, maka dari itu tidak ada kata kegaduhan dan panas dalam rotasi dan promosi itu.
Entah benar dan tidak bahwa ASN golong IV di Kementrian Agama Kab. Bandung, tidak mau mengikuti asesmen yang menjadi syarat untuk menjadi Kepala KUA. Sedangkan yang jelas dan nyata hanya golongan III yang sudah asesmen yang diangkat menjadi Kepala KUA, bahkan ada 7 Kepala KUA baru yang diantaranya 2 orang penghulu dari KUA Kecamatan Bojongsoang.
Seandainya golongan IV benar – benar tidak ada yang sudah asesmen, antara mungkin dan tidak mungkin, karena asesmen sebagai salah satu syarat utama untuk naik jabatan. Jadi kalau memang ASN golongan IV benar – benar tidak mau mengikuti asesmen berarti tidak akan berdampak pada gaduhnya rotasi dan promosi Kepala KUA. (R**)