Residivis Pembuat Obat Palsu Terancam 15 Tahun Penjara

Modusinvestigasi.Online, Bandung – Polisi berhasil menangkap YH, pemalsu obat-obatan yang diproduksi secara industri rumahan atau home industry.

Bermotifkan keuntungan besar di tengah kegentingan kelangkaan obat, tersangka YH dibantu oleh dua orang lainnya yaitu M da A yang masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, dari hasil jutaan butir obat siap edar ini, pelaku dapat meraup keuntungan mencapai Rp2,83 miliar.

Atas kejahatan ini, tersangka dapat dijerat Undang-undang (UU) No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197.‎

“Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197/196 pidana paling lama adalah 15 tahun dengan denda satu setengah miliar,” ujar Erdi di Mapolda Jabar, Rabu, 28 Juli 2021.

Erdi menjelaskan, tersangka YH merupakan residivis yang pernah ditahan pada 2014. YH ditahan dengan kasus yang sama dan hanya divonis selama 8 bulan.

“Kegiatan ini (pemalsuan obat) dilakukan oleh tersangka berdasarkan pengakuannya dilakukan sejak tahun 2017 sampai pada saat ini di tahun 2021 berhasil ditangkap,” kata Erdi.

Tak hanya menyita bahan baku pembuat obat dan obat-obatan siap edar, pihaknya juga berhasil menyita mesin pembuat obat berlogo LL yang mempunyai kapasistas 500.000 butir pil setiap harinya.

“Pada saat ini kita sudah menggagalkan 2,8 juta pil yang akan diedarkan,” ujarnya.

Atas penangkapan ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mencari obat dan beli obat di agen atau apotek resmi, yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hal mengonsumsi obat untuk kesehatan.

“Jangan tergiur dengan harga murah” ungkapnya.

(Red)