
Indramayu (Pelitaindo.news) – Proyek rehabilitasi jalan di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan publik. Pekerjaan jalan cor beton yang menelan anggaran Rp589,6 juta dari APBD 2025 itu dinilai janggal karena dibangun di atas lahan milik Pertamina Persero.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Rakha Wijaya dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Namun, kuat dugaan pengerjaannya tidak melalui analisa matang dan tanpa koordinasi resmi dengan pihak Pertamina. Jika benar tanpa izin tertulis, maka pembangunan di atas lahan Pertamina jelas tidak diperbolehkan.
Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Achmad Hidayat, ST, yang ditemui di wilayah Jatibarang, menyangkal klaim bahwa lahan itu milik Pertamina. Sebaliknya, seorang warga setempat yang sudah puluhan tahun tinggal di sekitar lokasi memastikan bahwa jalan yang dicor tersebut memang akses menuju area Pertamina.
Persoalan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kelalaian Dinas PUPR dalam perencanaan proyek dan transparansi penggunaan anggaran daerah. (Red)