pelitaindonews, Jember – SMA 1 Negeri Balung mulai menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, hal ini seiring dengan surat edaran Bupati Jember H Hendy Siswanto nomor 180/592/35.09.1.11/2021, tertanggal 7 September 2021 surat edaran Bupati mengacu pada keputusan pemerintah,terkait dengan PPKM level 4,3 dan 2 Covid 19 di wilayah Jawa Bali, Selasa 14/9/2021.
Ada nya nota dinas yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember Lumajang,dalam nota dinas tersebut, tertulis bahwa saat ini Kabupaten Jember berada di masa pemberlakukan PPKM Level 3 sehingga diperkenankan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan syarat yang sudah disediakan.
Plt kepala sekolah SMA 1 Negeri Balung Mohammad Irfan ketika diKonfirmasi awak media Modus investigasi,online menuturkan semenjak ditunjuk sebagai Plt per 1 February sampai 1 September 2021 pada masa 8 bulan jadi KS SMA Negeri 1 Balung tahapan proses belajar mengajar masih murni daring,ketika Jember memasuki PPKM level 3 ada edaran bahwa PTM diperkenankan, sesuai surat edaran dinas pendidikan provinsi, PTM 50 persen siswa,waktu dan durasinya juga 50 persen,4 jam dalam perharinya paparnya.
Lebih lanjut Plt KS SMA 1 Negeri Balung Mohammad Irfan menghimbau tetap patuhi protokol kesehatan Covid 19 terutama 5 M pakai masker rajin cuci tangan pakai sabun atau hanztanitazer, jaga imunitas tubuh dan hindari kerumunan jaga imunitas,paparnya.
Vaksinasi di SMA 1 Negeri Balung 100 persen sudah dilaksanakan sesuai dengan jumlah siswa 1050 hari Kamis yang lalu,kita semua berharap semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir sehingga kegiatan pembelajaran bisa berlangsung secara normal kembali” ungkapnya.
(Salman)