Beranda Nasional PT Indo Buana Lestari Abaikan Desakan Mayora Group, Tetap Tidak Akui Status...

PT Indo Buana Lestari Abaikan Desakan Mayora Group, Tetap Tidak Akui Status Pekerja yang Di-PHK Sepihak

Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara

JAKARTA (Pelitaindo.news) – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa para pekerja PT Indo Buana Lestari (IBL) di proyek Mayora Grup kembali memanas. Dalam proses mediasi yang digelar di Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara siang ini (Selasa, 3/12), PT Indo Buana Lestari selaku kontraktor proyek tetap bersikukuh tidak mengakui para pekerja yang di-PHK sebagai karyawannya.

Langkah ini diwakili oleh kuasa hukum PT Indo Buana Lestari, Hotman Simanungkalit, S.H., yang dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhadap para pekerja tersebut. Sikap ini menuai kritik tajam dari kuasa hukum pekerja, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., dan Banelasus Naipospos, S.H., M.H., yang menyebut tindakan perusahaan sebagai bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral dan hukum.

Mediasi yang Berjalan Alot

Dalam mediasi kedua ini, para belah pihak saling mempertahankan argumen masing-masing. Hotman Simanungkalit, mewakili PT Indo Buana Lestari, berulang kali menegaskan bahwa para pekerja yang di-PHK tersebut bukanlah karyawan resmi perusahaannya.

“PT Indo Buana Lestari hanya bertanggungjawab atas manajemen proyek, sementara para pekerja adalah tenaga lepas yang dipekerjakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian, status mereka tidak dapat dikategorikan sebagai karyawan tetap perusahaan kami,” ujar Hotman Simanungkalit dalam pernyataannya.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum pekerja, Bernard Simamora, yang menegaskan bahwa para pekerja tersebut memiliki sejumlah fakta kuat berupa penugasan kerja, penugasan kursus sertifikasi, slip gaji, dan dokumen-dokumen lain, seta saksi-saksi yang menunjukkan hubungan kerja langsung dengan PT Indo Buana Lestari.

“Kami punya semua dokumen yang mengungkap fakta-fakta bahwa para pekerja ini adalah karyawan PT Indo Buana Lestari. Perusahaan tidak bisa begitu saja cuci tangan atas tanggung jawabnya. Kami akan menempuh semua langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegas Bernard.

Hak-Hak Pekerja yang Terabaikan

Para pekerja yang diberhentikan secara sepihak mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun di berbagai proyek Mayora Grup yang dikelola oleh PT Indo Buana Lestari. Mereka mengklaim bahwa selama bekerja, mereka mematuhi semua aturan perusahaan, termasuk jadwal kerja yang ketat dan beban kerja berat.

Namun, ketika berbagai proyek selesai, mereka diberhentikan tanpa pesangon, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami di-PHK begitu saja. Padahal, kami yang menyelesaikan proyek-proyek besar ini. Sekarang, kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu pekerja yang hadir dalam mediasi, dengan nada penuh kecewa.

Kritik terhadap Mayora Grup

Meskipun kasus ini langsung melibatkan PT Indo Buana Lestari, perhatian publik juga tertuju pada Mayora Grup sebagai pihak yang memanfaatkan jasa kontraktor tersebut. Aktivis buruh menilai, perusahaan sebesar Mayora Grup seharusnya memastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek mereka mendapatkan perlakuan yang adil.

“Mayora Grup tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dalam kasus ini. Sebagai pemberi kerja utama, mereka harus bertanggung jawab secara moral untuk memastikan mitra mereka tidak melanggar hak-hak pekerja,” ujar seorang aktivis buruh yang hadir memantau proses mediasi.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Dalam pernyataan terpisah, Bernard Simamora dan rekannya, Banelasus Naipospos, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan yang adil.

“Kami sudah siap untuk menempuh jalur hukum. Semua bukti telah kami siapkan, dan kami tidak akan berhenti sampai para pekerja mendapatkan hak-haknya,” ujar Banelasus.

Langkah hukum yang akan diambil termasuk melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan mengajukan tuntutan pembayaran pesangon serta kompensasi lainnya yang sesuai dengan hukum. Demikian halnya dugaan tindak pidana tidak menyertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaam.

Respons Pemerintah Diharapkan

Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak pihak mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan undang-undang ketenagakerjaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar dan kontraktor mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Mayora Grup terkait kasus ini. Sementara itu, para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tetap berharap ada keadilan yang ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, terutama dalam sistem kerja yang sering kali meninggalkan celah untuk eksploitasi pekerja. Pemantauan dan langkah konkret dari pemerintah serta dukungan publik diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.

(Sumber: Dokumentasi Mediasi, Keterangan Kuasa Hukum, dan Wawancara Pekerja)

Editor: Anas Nasikhin

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.